Badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan cabang Sintang dan kejaksaan Negeri Sintang, mengimbau kepada para peserta mandiri, untuk membayar iuran tepat waktu, atau paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
BPJS KESEHATAN DAN KEJARI SINTANG JALIN KERJASAMA
Apa reaksi kamu?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Leave a Reply