.:RuaiTVPontianak:. RC 26 Agustus 2016
BERDASARKAN SURAT MENTERI DALAM NEGERI TERTANGGAL 12 MEI 2016/ TERKAIT PERCEPATAN PENERBITAN KTP ELEKTRONIK DAN AKTA KELAHIRAN/ BATAS PEREKAMAN KTP ELEKTRONIK SAMPAI 30 SEPTEMBER 2016 //
NAMUN SAMPAI SAAT INI MASIH BANYAK MASYARAKAT/ YANG BELUM MELAKUKAN PEREKAMAN//
BATAS PEREKAMAN E-KTP 30 SEPTEMBER 2016
Apa reaksi kamu?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Leave a Reply