KEJAKSAAN NEGERI KETAPANG MEMVONIS BERSALAH 30 WARGA NEGARA ASING ASAL TIONGKOK/ DALAM SIDANG TINDAK PIDANA RINGAN//
DALAM VONISNYA/ PENGADILAN NEGERI KETAPANG MENETAPKAN SATU BULAN KURUNGAN PENJARA ATAU DENDA SEBESAR SATU JUTA RUPIAH/ UNTUK MASING-MASING WNA//
.:RuaiTVPontianak:. IB – 8 Mei 2017
Leave a Reply