Arsip

Baru Dua Hari Bebas, Napi Program Asimilasi Dari Kemenkumham Kembali Berulah

Advertisement

PONTIANAK – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat menangkap tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah Kabupaten Kubu Raya. 3 (tiga) tersangka berhasil dibekuk, mirisnya salah satu dari pelaku baru saja mendapatkan pembebasan dari Lembaga pemasyarakatan pada 6 April 2020.

Direktur Reskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Veris Septiansyah membenarkan penangkapan ini. Ia mengatakan penangkapan tersangka pencurian ini dilakukan oleh Unit 2 Resmob bersama dengan Polsek Sungai Raya, pada Senin 13 April 2020.

“Diawali dari laporan pencurian sebuah handphone di Jalan Parit Tengkorak Gang Perdana Kubu Raya, Tim Resmob melakukan konsolidasi bersama Polsek Sungai Raya untuk melakukan penyisiran diwilayah tempat kejadian perkara (TKP),” ujar Veris.

Advertisement

Ia melanjutkan, dari hasil penyisiran dan mengumpulkan informasi dari masyarakat. Tim Resmob mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di daerah Parit Baru Kubu Raya.

“Sekitar pukul 20.00 Wib, dilakukan penangkapan di depan Minimarket di Daerah Parit Baru,” jelasnya.

Kombes Pol Veris Septiansyah juga mengungkapkan, tersangka yang berhasil diamankan berinisial GR (23), MT (22), dan ES (27). Salah satu tersangka pencurian yaitu GR baru saja mendapatkan asimilasi atau pembebasan dari Lembaga Pemasyarakatan untuk mengantisipasi penyebaran wabah Covid-19 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Masih keterangan dari Direktur Reskrimum Polda Kalbar, dari hasil pengembangan Tim Resmob terhadap tersangka GR. Setidaknya ia sudah melakukan 4 kali aksi pencurian semenjak mendapatkan pembebasan. Ia menyasar perumahan di wilayah Kubu Raya.

“GR ini, baru mendapatkan asimilasi dari Lapas II Pontianak tanggal 6 April 2020. Dan saat dilakukan pengembangan oleh Resmob, GR setidaknya sudah 4 kali melakukan aksi kejahatan. Mulai tanggal 8 April, berarti 2 hari setelah bebas sudah mencuri lagi,” ungkap Veris.

“Untuk aksi lainya, GR melakukan pada tanggal 9 April diwilayah Tanjung Hulu, 11 April 2020 di jalan Parit Bugis dan 13 April di Jalan Parit Tengkorak. Semua barang bukti berupa Handphone dengan berbagai merk,” tambahnya.

Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar untuk diproses hukum lebih lanjut. (Red).

Advertisement