BENGKAYANG – Polres bengkayang berhasil mengamankan Empat orang tersangka pengedar dan pengguna sabu di wilayah Kecamatan Bengkayang Kota, Kamis malam, 19 Juli 2018. Dari tangan pelaku polisi juga menyita satu buah bong alat hisab sabu beserta sejumlah senjatan tajam.
Pengungkapan sabu tersebut disampaikan oleh polres Bengkayang saat press rilis di aula panaluan Mapolres Bengkayang, Jumat pagi, 20 Juli 2018.
Penangkapan ke Empat tersangka berawal saat tim Lidik Sat Narkoba polres Bengkayang mengamankan Hendri Aswan Saputra, warga Jalan Abdul Salam, Rt 008/Rw 004, Desa Bumi Emas Kecamatan Bengkayang.
Kemudian polisi melakukan pengeledahan terhadap pelaku Hendri Aswan Saputra untuk pengembangan kasus terhadap ke tiga pelaku lainnya dengan kasus yang sama yaitu, Andi Warga Desa Trita Kencana, Kon Nyap Pin dan Eko, Warga Jalan Benawan Kelurahan Bumi Emas.
Dari tangan ke Empat orang pengedar dan pengguna sabu itu, diamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu buah bong alat hisab sabu yang di dalam pipet masih terdapat barang serbuk putih diduga sabu, uang tunai sebesar Rp 500.000, belasan kantong kosong plastik tempat sahbu untuk diedarkan, dan dua buah handphone Nokia warna hitam dan Oppo warna putih.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini keempat tersangka mendekam di tahanan polres Bengkayang guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (Red)
Leave a Reply