Arsip

23 Kasus Karhutla di Bengkayang Selama 4 Tahun

kasus karhutla bengkayang
Apel persiapan penanganan Karhutla di Mapolres Bengkayang. Foto: DOK/ruai.tv
Advertisement

BENGKAYANG, RUAI.TV – Beberapa kawasan di Kabupaten Bengkayang terbilang rawan ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Sebagai langkah antisipasi, Polres Bengkayang telah menyiagakan personel dan peralatan.

Kabupaten Bengkayang menjadi satu di antara kawasan rawan Karhulta setiap tahun di Provinsi Kalimantan Barat. Setiap tahun selalu ada peningkatan peristiwa Karhutla di daerah ini. Karena itu, Polres melakukan upaya kesiapan dini, sebagai bentuk kewaspadaan.

Baca juga: Harga Sawit Terbaru Periode Pertama Agustus 2022 di Kalbar

Advertisement

Kapolres Bengkayang, AKBP Bayu Suseno, mengatakan, di antara pemicu karhutla adalah pembukaan lahan perkebunan dengan cara membakar yang tidak terkendali.

“Data kami menyebutkan penanganan Karhutla pada 2022, selama Januari sampai Agustus, sudah terpantau adanya 501 hotspot di sejumlah kecamatan,” kata Kapores, tengah Agustus 2022.

Baca juga: Seminggu Bebas dari Penjara, Remaja Ini Curi Motor

Meski demikian, Polres Bengkayang belum melakukan upaya penegakan hukum terhadap kemunculan hotspot itu. Polsi masih mengedepankan upaya preentif dan preventif.

Kapolres memaparkan, dalam empat tahun terakhir, terjadi 23 kasus Karhutla. Tercatat lima kasus dalam 2018, enam kasus pada 2019, satu kasus tahun 2020, dan 11 kasus di tahun 2021.

Baca juga: 1.200 Pohon Kopi di Lahan Gambut Pontianak Panen Perdana

“Saya meminta kesadaran dari semua pihak untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Aturan ini sudah ada dalam UU Perkebunan Nomor 39 Tahun 2014 pasal 56,” ujar Kapolres.

Mengantisipasi terjadinya kembali peristiwa Karhutla, polisi mengimbau partisipasi tokoh masyarakat, agama, adat, dan pemuda, juga instansi lainnya, untuk bekerja sama. Bentuknya berupa upaya sosialisasi untul pencegahan karhutla, hingga menemukan solusinya. (RED)

Advertisement