Dari 21 tersangka, polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 338,05 gram. Aparat memusnahkan barang bukti ini menyertakan para pelaku.
Baca juga: Polisi Ringkus Bandar Narkoba di Kembayan
“Para tersangka ini memanfaatkan peluang dalam menjalankan aksinya. Tidak peduli saat ini sedang wabah pandemi. Rata-rata pelaku adalah orang dewasa atau bukan remaja, dengan latar pekerjaan tidak tetap,” papar Amin Siddiq.
Untuk kasus Januari-Juni 2021, Siddiq memaparkan, mereka mengungkap sebanyak 19 perkara berhasil diungkap. Di antaranya dengan menangkap 21 tersangka tersebut.
Kemudian dari 21 tersangka itu, sebanyak 12 di antaranya sudah menyelesaikan proses penyelidikan. Sementara tujuh tersangka sedang menjalani proses.
Wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia di wilayah Jagoi Babang, serta sebagian kecamatan pesisir, masih menjadi atensi aparat keamanan. Sebab, daerah-daerah tersebut rawan peredaran narkoba. (RED)
Leave a Reply