JAKARTA, RUAI.TV – Masyarakat Adat Suku Balik Sepaku bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mengajukan uji materi Pasal 21 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menilai aturan tersebut belum memberikan perlindungan konstitusional yang memadai bagi Masyarakat Adat yang hidup di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Permohonan itu diajukan Kepala Adat Suku Balik Sepaku, Sibukdin, bersama Sekretaris Jenderal AMAN, Rukka Sombolinggi. Para pemohon mempersoalkan frasa yang hanya mewajibkan pemerintah “memperhatikan” hak-hak Masyarakat Adat dalam penyelenggaraan penataan ruang, pertanahan, lingkungan hidup, penanggulangan bencana, pertahanan, dan keamanan.
Menurut para pemohon, perlindungan terhadap Masyarakat Adat tidak cukup sebatas perhatian pemerintah. Negara harus menjamin hak Masyarakat Adat untuk memberikan Persetujuan Bebas, Didahulukan, dan Diinformasikan atau Free, Prior and Informed Consent (FPIC) sebelum mengambil setiap kebijakan yang berdampak pada tanah, wilayah, sumber daya alam, maupun ruang hidup mereka.
Kepala Adat Suku Balik Sepaku, Sibukdin, mengatakan gugatan tersebut menjadi upaya agar keberadaan Masyarakat Adat memperoleh pengakuan sekaligus perlindungan hukum.
“Kalau kami tidak menggugat, kami tidak akan pernah muncul ke permukaan, dianggap kami tidak ada. Kami mengajukan gugatan ini supaya ruang hidup dan alam kami diakui dan dilindungi,” ujar Sibukdin, Selasa (4/8).
Sibukdin menjelaskan pembangunan IKN telah membawa perubahan besar terhadap lingkungan tempat hidup masyarakatnya. Ia menyebut bentang alam berubah, aktivitas masyarakat di sungai terganggu, serta kawasan hutan yang selama ini menjadi bagian penting kehidupan adat mulai berkurang.
Selain itu, pembangunan juga membatasi akses masyarakat menuju sejumlah situs budaya dan wilayah adat. Warga Kampung Sepaku kini menghadapi persoalan banjir dan krisis air. Pembangunan bendungan untuk memenuhi kebutuhan IKN, menurut Sibukdin, membuat sebagian masyarakat harus membeli air untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dalam permohonannya, para pemohon juga mendalilkan Pasal 21 UU IKN bertentangan dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945, mulai dari pengakuan terhadap Masyarakat Hukum Adat, hak atas kepastian hukum, hak memperoleh informasi, hak atas rasa aman, hak milik, hingga penghormatan terhadap identitas budaya dan hak masyarakat tradisional.
Kuasa hukum pemohon, Yance Arizona, menegaskan persoalan utama dalam pasal tersebut bukan sekadar pilihan kata, melainkan jaminan hubungan antara negara dan Masyarakat Adat. Menurutnya, negara wajib melibatkan Masyarakat Adat secara bermakna sebelum menetapkan kebijakan yang memengaruhi wilayah adat.
“Negara tidak cukup sekadar memperhatikan, tetapi harus mendengar pendapat dan memperoleh persetujuan Masyarakat Adat atas setiap kebijakan yang berdampak pada tanah, wilayah, dan ruang hidup mereka,” kata Yance.
Yance menilai pengalaman Masyarakat Adat Suku Balik Sepaku menunjukkan pembangunan IKN telah mengubah bentang alam sekaligus memunculkan persoalan lingkungan, termasuk krisis air. Karena itu, ia meminta Mahkamah Konstitusi menegaskan prinsip FPIC sebagai bagian yang mengikat dalam perlindungan hak konstitusional Masyarakat Adat.
Sekretaris Jenderal AMAN, Rukka Sombolinggi, menegaskan perkara tersebut tidak hanya menyangkut Masyarakat Adat Suku Balik Sepaku, melainkan juga seluruh Masyarakat Adat di Indonesia yang wilayahnya berhadapan dengan berbagai proyek pembangunan.
“Gugatan ini bukan hanya untuk Suku Balik Sepaku, tetapi untuk seluruh Masyarakat Adat di Indonesia. Selama wilayah adat masih dianggap tanah negara atau tanah kosong, proyek pembangunan akan terus berjalan tanpa Persetujuan Bebas, Didahulukan, dan Diinformasikan,” ujar Rukka.
Melalui pengujian materiil tersebut, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi memperkuat perlindungan hak konstitusional Masyarakat Adat dengan menegaskan bahwa setiap pembangunan yang berdampak pada wilayah adat harus menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi, menyampaikan pendapat, terlibat dalam proses pengambilan keputusan, serta memberikan persetujuan sesuai prinsip FPIC dan amanat UUD 1945. (Rls/TS)















Leave a Reply