KETAPANG, RUAI.TV – SPBU 64.788.16 di Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang, berhenti beroperasi setelah video dugaan penyimpangan bahan bakar minyak (BBM) subsidi viral. Pertamina Patra Niaga menetapkan status pembinaan terhadap SPBU tersebut dan menutup layanan sejak 25 Mei 2026.
Video yang beredar luas menampilkan aktivitas pemindahan BBM jenis solar dari tangki bertuliskan Pertamina atau PT Elnusa Petrofin ke tangki berwarna biru putih bertuliskan PT Putera Petro Borneo.
Peristiwa itu terjadi pada Maret 2026 menjelang Hari Raya Idulfitri di jalan perusahaan wilayah Sungai Laur. Sumber yang diperoleh ruai.tv menyebutkan, pemilik SPBU berinisial AT diduga terlibat dalam penyimpangan distribusi BBM subsidi.
Sumber itu juga mengungkap dugaan penyaluran ulang solar subsidi kepada penambang ilegal dengan harga jauh di atas ketentuan.
“Di SPBU harga solar sekitar Rp6.800 per liter, namun oleh AT disalurkan lagi ke penambang ilegal dengan harga Rp16 ribu sampai Rp17 ribu per liter,” ujar sumber, Kamis (28/5).
Setelah video tersebut viral, Pertamina bersama aparat penegak hukum melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang terlibat. Pertamina Patra Niaga memasang spanduk penutupan di pintu masuk SPBU sebagai bagian dari proses pembinaan.
Penutupan SPBU Sungai Laur berdampak langsung terhadap masyarakat. Warga kini mengandalkan pasokan BBM dari SPBU Sandai dan Simpang Dua.
“Sekarang SPBU Sungai Laur tutup setelah video viral itu, dampaknya kami rakyat kecil sulit dapat BBM. Kami minta agar pemerintah benar-benar memproses masalah ini,” kata seorang warga.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat terus mendalami kasus tersebut. Kepolisian memastikan akan memeriksa seluruh pihak yang muncul dalam video.
Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan menegaskan komitmen terhadap penegakan aturan distribusi BBM subsidi. Area Manager Communication, Relations & CSR, Edi Mangun, menyatakan perusahaan tidak mentoleransi segala bentuk penyimpangan.
“Apabila terbukti terdapat pelanggaran, awak mobil tangki yang terlibat akan dikenakan sanksi tegas berupa pemutusan hubungan kerja sesuai ketentuan perusahaan. Selain itu, sanksi administratif juga akan diberikan kepada perusahaan transportir yang menaungi kendaraan tersebut,” tegas Edi.
Edi juga menyampaikan bahwa Pertamina telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mendukung proses penindakan.
“Kami memastikan setiap dugaan penyimpangan diproses secara serius. Distribusi BBM merupakan layanan publik yang harus berjalan sesuai prosedur, tepat sasaran, dan sesuai peruntukannya,” ujarnya.

Dugaan penyimpangan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang viral di media sosial dinilai memiliki dasar kuat untuk ditindak secara hukum.
Advokat dan konsultan hukum, Ruhermansyah, menyatakan bahwa peristiwa tersebut tidak hanya menjadi fenomena sosial, tetapi juga indikasi awal terjadinya tindak pidana yang merugikan masyarakat dan keuangan negara.
Dalam pandangan hukumnya, Ruhermansyah menjelaskan bahwa rekaman video yang beredar luas merupakan bentuk pengawasan publik sekaligus informasi awal yang sah bagi aparat penegak hukum untuk segera bertindak.
Ia menegaskan bahwa dugaan praktik pemindahan atau penjualan BBM bersubsidi di tengah perjalanan sebelum mencapai titik distribusi resmi telah memenuhi kualifikasi tindak pidana.
“Peristiwa yang viral tersebut merupakan informasi elektronik yang dapat dijadikan dasar awal bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan tanpa harus menunggu laporan resmi,” ujar Ruhermansyah, Senin (25/5) malam.
Secara materiil, tindakan tersebut termasuk dalam pelanggaran hukum pidana khusus di sektor migas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Migas.
Dalam ketentuan itu, pelaku terancam pidana penjara hingga enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar. Selain itu, perbuatan tersebut juga dapat dijerat dengan ketentuan pidana umum dalam KUHP Nasional.
Ruhermansyah menyebut, jika pelaku merupakan sopir tangki atau kru yang memiliki penguasaan atas BBM karena hubungan kerja, maka dapat dikenakan pasal penggelapan dalam jabatan.
“Apabila dilakukan oleh pihak yang memiliki hubungan kerja dan menguasai objek tersebut, maka perbuatan tersebut masuk dalam kategori penggelapan dalam jabatan,” jelasnya.
Tidak hanya pelaku utama, pihak yang membeli atau menampung BBM hasil penyimpangan juga berpotensi dijerat pidana sebagai penadah, karena patut diduga barang tersebut berasal dari tindak pidana.
Dari sisi hukum acara, Ruhermansyah menegaskan bahwa perkara ini termasuk delik biasa, sehingga aparat penegak hukum wajib bertindak secara ex-officio. Ia menyebut, kepolisian dapat langsung menerbitkan Laporan Polisi Model A berdasarkan temuan dari patroli siber atau penelusuran terhadap video viral tersebut.
“Langkah penerbitan Laporan Polisi Model A merupakan tindakan yang tepat apabila aparat menemukan indikasi tindak pidana dari hasil penelusuran informasi elektronik,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa peningkatan status perkara ke tahap penyidikan harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah, seperti keterangan saksi, dokumen elektronik berupa video, hingga dokumen distribusi resmi.
Lebih lanjut, Ruhermansyah menjelaskan bahwa selain kepolisian, kewenangan penyidikan juga dimiliki oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di sektor migas, termasuk dari BPH Migas dan Kementerian ESDM.
Dalam pelaksanaannya, penyidikan dapat dilakukan secara mandiri maupun melalui operasi gabungan dengan tetap berada dalam koordinasi kepolisian.
Di bagian akhir, Ruhermansyah menilai bahwa dorongan publik agar aparat segera melakukan investigasi merupakan langkah yang memiliki dasar hukum kuat dan sejalan dengan prinsip penegakan hukum modern.
“Desakan publik agar aparat segera melakukan investigasi dan bertindak atas dasar bukti permulaan yang cukup adalah tepat dan memiliki landasan hukum yang kuat,” pungkasnya.
Lihat Juga:















Leave a Reply