SEKADAU, RUAI.TV – Wakil Bupati Sekadau Subandrio memimpin mediasi dugaan sengketa lahan antara PT Arvena Sepakat dan masyarakat di ruang rapat wakil bupati, Jumat (22/05/2025).
Ia hadir bersama Asisten Sandae untuk mempertemukan kedua pihak setelah warga menuding perusahaan menggarap lahan di luar izin serta menanam kelapa sawit di kawasan sempadan sungai.
Perwakilan warga yang tergabung dalam Ormas Sabang Merah menuntut pengembalian lahan yang belum digarap maupun area yang berada di luar izin usaha perkebunan. Para pihak menyepakati tuntutan tersebut dalam forum mediasi.
Subandrio menegaskan pentingnya penyelesaian persoalan secara bertahap dan terstruktur mulai dari tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten. Ia menekankan agar aktivitas masyarakat dan operasional perusahaan tetap berjalan seiring dengan penyelesaian konflik yang adil.
Pemerintah daerah, lanjut dia, segera membentuk tim khusus melalui dinas terkait untuk memverifikasi batas lahan yang menjadi objek sengketa. Ia menekankan bahwa proses verifikasi tidak boleh mengandalkan pengamatan langsung semata.
“Tim harus memakai alat seperti Global Positioning System (GPS) yang terhubung dengan peta IUP. Saya mendorong penggunaan GPS milik BPN agar hasil pengecekan bersifat netral dan dapat diterima semua pihak,” tegasnya.
Ia juga meminta tim lapangan bekerja berdasarkan surat keputusan resmi agar proses verifikasi berjalan tertib dan tidak memicu perdebatan yang tidak perlu saat pengecekan berlangsung.
Ketua Komisi II DPRD Sekadau Yodi Setiawan menyatakan dukungan terhadap langkah tersebut. Ia menilai pengembalian lahan kepada masyarakat menjadi solusi tepat apabila tim menemukan penanaman sawit di luar izin. Namun, ia mengingatkan agar seluruh tahapan verifikasi mengikuti prosedur yang berlaku.
Selain itu, Yodi meminta pihak perusahaan meningkatkan komunikasi dengan masyarakat melalui peran humas guna mencegah potensi konflik sejak dini.
Dari pihak perusahaan, perwakilan manajemen PT Arvena Sepakat menyatakan kesiapan untuk mengembalikan lahan apabila terbukti berada di luar izin atau dalam kondisi terlantar. Mereka juga menegaskan pentingnya penggunaan GPS dalam proses verifikasi agar hasil pengecekan sesuai dengan data perizinan yang ada.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sekadau Apeng Petrus membantah tudingan pencemaran Sungai Mahap. Ia menjelaskan bahwa instansinya rutin melakukan uji kualitas air dua kali setiap tahun dan tidak menemukan indikasi pencemaran.
Menurutnya, hasil pemantauan menunjukkan kondisi sungai tetap normal dan tidak memicu kasus luar biasa di fasilitas kesehatan setempat. Ia memastikan tidak ada bukti penularan penyakit akibat pencemaran air di wilayah tersebut.
Mediasi menghasilkan kesepakatan lanjutan berupa pengecekan lapangan secara bersama pada pekan pertama Juni. Seluruh pihak juga menandatangani notulen rapat sebagai dasar pelaksanaan verifikasi guna memastikan kejelasan batas lahan sesuai izin usaha perkebunan.
Lihat Juga:















Leave a Reply