Arsip

Harga TBS Kalbar Periode III Mei 2026 Ditetapkan, Tertinggi Rp3.636,01 per Kg

Disbunak Kalimantan Barat menetapkan harga Tandan Buah Segar kelapa sawit produksi pekebun. (Foto/ruai.tv)
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kalimantan Barat menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun untuk Periode III bulan Mei 2026.

Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat tim pada Jumat, 22 Mei 2026, yang melibatkan unsur pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, perusahaan kelapa sawit (PKS), serta perwakilan kelembagaan pekebun.

Dalam hasil rapat tersebut, disepakati harga minyak sawit mentah (CPO) sebesar Rp14.888,83 per kilogram dan harga kernel sebesar Rp14.562,47 per kilogram, keduanya belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sementara itu, faktor indeks “K” ditetapkan sebesar 92,40 persen.

Berdasarkan komponen tersebut, diperoleh patokan harga TBS pekebun untuk berbagai kelompok umur tanaman. Untuk tanaman umur 3 tahun ditetapkan sebesar Rp2.732,70 per kilogram, umur 4 tahun Rp2.932,12 per kilogram, dan umur 5 tahun Rp3.144,96 per kilogram. Selanjutnya, umur 6 tahun sebesar Rp3.279,09 per kilogram, umur 7 tahun Rp3.396,83 per kilogram, serta umur 8 tahun Rp3.493,75 per kilogram.

Harga TBS terus meningkat pada umur 9 tahun menjadi Rp3.559,52 per kilogram dan mencapai puncaknya pada kelompok umur 10 hingga 20 tahun sebesar Rp3.636,01 per kilogram. Setelah itu, harga mengalami penurunan seiring bertambahnya usia tanaman, yakni umur 21 tahun Rp3.593,37 per kilogram, umur 22 tahun Rp3.561,72 per kilogram, umur 23 tahun Rp3.517,73 per kilogram, umur 24 tahun Rp3.421,46 per kilogram, dan umur 25 tahun sebesar Rp3.332,07 per kilogram.

Gambar: Grafik Harga TBS Kalimantan Barat

Penetapan harga ini berlaku untuk periode pembayaran tanggal 16 hingga 22 Mei 2026.

Dalam rapat tersebut juga disepakati sejumlah ketentuan terkait komponen perhitungan harga. Beberapa perusahaan tidak diikutsertakan dalam perhitungan harga CPO karena nilai yang berada di atas maupun di bawah 2,5 persen dari rata-rata Kalimantan Barat. Selain itu, sejumlah perusahaan juga tidak dimasukkan dalam komponen harga inti sawit (IS) dengan alasan yang sama.

Tim penetapan juga merekomendasikan agar pemerintah kabupaten/kota melalui instansi terkait melakukan penertiban terhadap praktik jual beli TBS di timbangan tanpa pabrik serta transaksi melalui badan usaha atau CV.

Penetapan harga TBS ini tetap mengacu pada penggunaan rendemen tabel berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 442/DISBUN/2018 tertanggal 7 Agustus 2018. Selain itu, seluruh perusahaan yang tergabung dalam tim diwajibkan hadir dalam rapat penetapan sesuai ketentuan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 86 Tahun 2022.

Tim juga menegaskan bahwa seluruh PKS di Kalimantan Barat wajib membeli TBS dari pekebun melalui kelembagaan atau kelompok pekebun sesuai harga yang telah ditetapkan. Setiap perusahaan juga diwajibkan melaporkan secara tertulis penerapan harga tersebut kepada Gubernur Kalimantan Barat melalui dinas terkait.

Terkait wacana skema ekspor satu pintu komoditas kelapa sawit dan turunannya oleh pemerintah melalui BUMN PT Danantara Sumberdaya Indonesia, seluruh pemangku kepentingan diminta untuk menyikapi secara bijak.

Lihat Juga: