KUBU RAYA, RUAI.TV – PT Gaharu Prima Lestari (GPL) memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan sejumlah media pada April 2026 yang menyoroti hasil inspeksi mendadak (sidak) Satgas Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kubu Raya.
Perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasionalnya berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak berada dalam kawasan hutan.
Kuasa hukum PT GPL, Nahum Sihotang, menjelaskan bahwa pemberitaan yang muncul setelah kunjungan Satgas PAD pada 3 dan 17 April 2026 perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Ia menyebut, perusahaan telah melakukan klarifikasi langsung kepada Satgas PAD pada 9 April 2026 di Kantor Bupati Kubu Raya. Dalam klarifikasi tersebut, PT GPL menegaskan bahwa pemanfaatan material laterit yang menjadi sorotan berasal dari dalam area izin usaha perkebunan (IUP) dengan status lahan Area Penggunaan Lain (APL), bukan dari kawasan hutan.
“PT GPL menegaskan bahwa kegiatan pemanfaatan laterit berasal dari lahan di dalam izin usaha perkebunan dan bukan di dalam kawasan hutan,” ujar Nahum, Senin (27/4).
Ia menambahkan, PT Gaharu Prima Lestari merupakan badan usaha yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan didirikan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia, sehingga memiliki kewajiban untuk patuh terhadap seluruh regulasi yang ada.
Perusahaan ini mulai beroperasi pada Juni 2024 setelah mengambil alih pengelolaan dari dua perusahaan sebelumnya, yakni PT Kusuma Alam Sari (KAS) dan PT Sawit Jaya Makmur (SJM).
Saat awal pengambilalihan, kondisi infrastruktur di wilayah perkebunan dinilai memerlukan pembenahan, terutama akses jalan, gorong-gorong, dan jembatan yang rusak serta kerap tergenang banjir.
Perbaikan infrastruktur tersebut dilakukan di sejumlah titik, mulai dari Dusun Loncek di Desa Teluk Bakung hingga Desa Gunung Tamang dan Desa Pulau Limbung. Dalam prosesnya, perusahaan memanfaatkan material laterit dari dalam wilayah konsesi yang berstatus APL. Dia juga menegaskan pihaknya tidak ada menambang bauksit.
Selain untuk kepentingan operasional kebun, material tersebut juga digunakan untuk membantu perbaikan akses jalan masyarakat di sekitar wilayah perusahaan.
Di antaranya, perbaikan jalan Teluk Bakung–Loncek hingga Gunung Tamang sepanjang sekitar 7.000 meter, jalan Enggang Raya di Dusun Loncek sepanjang 5.000 meter, serta peninggian dan penimbunan jalan di Desa Gunung Tamang dan Desa Pulau Limbung sepanjang 1.500 meter.
Lihat Juga:
Nahum menegaskan bahwa pemanfaatan laterit tersebut telah dilaporkan kepada Pemerintah Kabupaten Kubu Raya melalui surat resmi pada 26 Mei 2025. Langkah ini, menurutnya, merupakan bentuk kepatuhan perusahaan terhadap regulasi serta komitmen dalam mendukung program pemerintah daerah.
Ia juga merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa pemanfaatan galian C yang tidak bersifat komersial tidak termasuk objek pajak daerah.
“Hal tersebut merupakan bukti kepatuhan perusahaan terhadap regulasi dan komitmen perusahaan dalam mendukung program pemerintah dalam penerimaan pajak daerah,” tegasnya.
Sementara itu, General Affairs PT GPL, Dedik Suhartono, turut menanggapi isu lain yang berkembang terkait dugaan minimnya kontribusi perusahaan terhadap masyarakat dan desa sekitar. Ia dengan tegas membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa PT GPL telah memberikan kontribusi nyata sejak mulai beroperasi.
Menurut Dedik, perusahaan menjalin kemitraan dengan tiga koperasi kebun yang melibatkan masyarakat dari Desa Gunung Tamang, Desa Pulau Limbung, dan Desa Muara Baru. Selain itu, PT GPL juga memberdayakan tenaga kerja dan kontraktor lokal dari desa-desa di sekitar wilayah konsesi.
“Terkait isu yang dilontarkan bahwa perusahaan tidak berkontribusi terhadap masyarakat, dengan tegas kami membantah tuduhan tersebut,” kata Dedik.
Ia menambahkan, berbagai program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) juga telah dijalankan, mulai dari bantuan kegiatan keagamaan, dukungan di bidang olahraga, pelestarian adat dan budaya, hingga perbaikan infrastruktur desa.
Tak hanya itu, PT GPL juga disebut turut berpartisipasi dalam sejumlah program Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, seperti bantuan penanganan banjir, operasi pasar murah, serta pembangunan Tugu Mangrove Gaforaya.
Dedik menegaskan bahwa kontribusi tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk tumbuh bersama masyarakat dan mendukung pembangunan daerah.
“PT GPL sangat memberikan kontribusi dalam pembangunan perekonomian masyarakat dan pembangunan desa melalui berbagai program dan kegiatan,” ujarnya.
Melalui klarifikasi ini, pihak perusahaan berharap publik dapat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang terkait operasional PT Gaharu Prima Lestari. Perusahaan juga menyatakan terbuka terhadap koordinasi dengan pemerintah daerah maupun pihak terkait lainnya guna memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai aturan.
“Kami menyampaikan tanggapan ini agar dapat dipublikasikan sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga publik dapat mengetahui fakta yang sebenarnya,” tutup Dedik.
Lihat Berita Sebelumnya:















Leave a Reply