Arsip

Kejati Sita 115 Milyar dari Kasus Korupsi Tambang Tanpa Tersangka

Penampakan tumpukan uang 115 Milyar dihadirkan dalam konfrensi pers di Kejati Kalbar tanpa ada tersangka. (Foto/ruai.tv)
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menyita uang Rp115 milyar dari perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan bauksit periode 2017–2023.

Tim penyidik Pidana Khusus Kejati Kalbar menyerahkan uang tersebut ke negara melalui mekanisme penyetoran ke kas negara. Nilai Rp115 milyar tersebut baru sekitar 5 persen dari potensi kerugian negara dalam perkara ini.

Aspidsus Kejati Kalbar, Siju, memaparkan penanganan perkara berawal dari laporan pengaduan masyarakat terkait aktivitas pertambangan bauksit di Kalimantan Barat.

Advertisement

Pimpinan Kejati Kalbar menindaklanjuti laporan itu dengan menerbitkan surat perintah penyelidikan Nomor Print-13/0.1/Fd.1/11/2025 tanggal 11 November 2025. Tim penyelidik kemudian menemukan peristiwa hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

Pimpinan Kejati Kalbar lalu menerbitkan surat perintah penyidikan Nomor 01/0.1/Fd.1/01/2026 tanggal 2 Januari 2026. Tim penyidik bergerak menelusuri alur perizinan, kewajiban perusahaan, serta kepatuhan terhadap aturan pembangunan fasilitas pemurnian atau smelter.

Dalam proses penyidikan, tim menemukan salah satu badan usaha pertambangan memiliki kewajiban penempatan jaminan kesungguhan pembangunan smelter sejak 2019 hingga 2022, namun perusahaan tersebut belum merealisasikan kewajiban itu.

Tim penyidik kemudian mendorong upaya penyelamatan keuangan negara melalui penempatan dana jaminan ke penyidik. Siju menyatakan tim penyidik berhasil menghimpun dan mengamankan dana sebesar Rp115.000.000.000 yang bersumber dari kewajiban jaminan kesungguhan pembangunan smelter.

Tim kemudian menyiapkan proses penyetoran dana tersebut ke kas negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara.

Diberitakan sebelumnya, Tim penyidik lebih dulu menggeledah kantor PT Laman Mining di Jalan H. Agus Salim Nomor 16, Kabupaten Ketapang pada 5 Januari 2026. Tim juga menelusuri sejumlah kantor dan lembaga yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan dalam perkara yang sama.

Selanjutnya, tim penyidik menggeledah kantor PT Dinamika Sejahtera Mandiri di site Desa Teraju dan Desa Sansat, Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau pada 19 Januari 2026. Tim mengumpulkan dokumen, data keuangan, serta informasi lain yang berkaitan dengan kewajiban perusahaan dan tata kelola pertambangan.

Dalam konferensi pers di Aula Lantai 4 Kantor Kejati Kalbar, Pontianak, Siju menegaskan proses penyidikan masih berjalan. Pihak Kejati Kalbar belum menyebut nama perusahaan, nama tersangka, maupun jumlah tersangka.

Tim penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab serta menghitung total kerugian negara secara menyeluruh.

Lihat Juga:

Advertisement