JAKARTA, RUAI.TV – Perwakilan Masyarakat Adat dari tujuh region—Sumatera, Kalimantan, Jawa-Banten, Bali-Nusa Tenggara, Sulawesi, Kepulauan Maluku, hingga Papua—hadir langsung dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada 1 April 2026.
Kehadiran ini bertujuan untuk memaparkan kondisi faktual di lapangan sekaligus mendesak Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI agar segera melanjutkan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat.
Desakan ini muncul di tengah minimnya transparansi kepada publik terkait rencana kerja dan struktur keanggotaan Panja. Koalisi menilai lambatnya pembahasan RUU Masyarakat Adat mencerminkan lemahnya komitmen politik negara. Berdasarkan data Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025, mayoritas RUU, termasuk RUU Masyarakat Adat, belum menunjukkan kemajuan signifikan.
Selain itu, terdapat perbedaan mendasar antara Naskah Akademik dan RUU versi Badan keahlian DPR dengan versi Koalisi. Masalah utama dalam Naskah Akademik dan RUU Masyarakat Hukum Adat versi Badan Keahlian DPR RI bukan soal teknis pasal, tetapi soal cara pandang. Dalam naskah versi Badan Keahlian DPR, Masyarakat Adat masih diperlakukan sebagai objek aturan negara, bukan sebagai pemilik hak.
Hari ini, keberadaan Masyarakat Adat harus ditetapkan lewat produk hukum daerah, hak-haknya dianggap sebagai pemberian negara, dan partisipasinya hanya sebatas formalitas. Negara diposisikan sebagai pihak yang paling berkuasa menentukan ada atau tidaknya Masyarakat Adat dan hak mereka.
Cara pandang seperti ini tidak adil dan bertentangan dengan semangat pengakuan. Masyarakat Adat seharusnya diakui sebagai subjek hukum yang punya hak sejak awal, bukan sekadar menunggu pengesahan negara. Karena itu, RUU ini tidak cukup diperbaiki dengan mengubah pasal-pasal, tetapi harus dibangun ulang dengan cara pandang yang menghormati martabat dan hak Masyarakat Adat.
Dalam RDPU, Anto Yohanes Bala dari Masyarakat Adat Sikka menegaskan bahwa negara memang memiliki mandat konstitusional untuk mengelola sumber daya alam demi kemakmuran rakyat, serta memahami pentingnya investasi dan pembangunan. Namun, ia menekankan bahwa Masyarakat Adat bukanlah penghambat investasi. Justru sebaliknya, tanpa pengakuan terhadap wilayah adat, investasi menjadi tidak pasti, rentan konflik, dan berisiko tinggi.
“Kami bukan pihak yang harus disingkirkan dalam pembangunan. Kami adalah mitra yang dapat memastikan bahwa pembangunan berjalan dengan legitimasi sosial yang kuat,” tegasnya.
Perspektif perempuan adat turut menguat dalam forum tersebut. Welmin, Perempuan Adat dari Ende, menyampaikan bahwa perempuan adat merupakan bagian integral dan tak terpisahkan dari Masyarakat Adat sebagai unsur inti, penggerak utama, sekaligus penjaga keberlanjutan tradisi dan sumber daya alam komunitas. Mereka berperan sebagai tulang punggung yang merawat identitas, pengetahuan, dan keberlangsungan hidup Masyarakat Adat lintas generasi.
Suara generasi muda juga disampaikan oleh Venadio, perwakilan Orang Muda Adat dari wilayah Oseng. Ia menegaskan bahwa orang muda adat adalah bagian yang tidak terpisahkan dari perjuangan pengakuan dan perlindungan hak. Bagi mereka, wilayah adat bukan sekadar ruang hidup, tetapi juga sumber pengetahuan, identitas, dan jati diri.
“Kami berada di garis depan dalam melindungi hutan, merawat sumber air, serta menjaga keseimbangan antara manusia dan alam. Namun, peran ini kerap terhambat oleh belum adanya pengakuan yang utuh terhadap wilayah adat,” jelasnya.
Dari Papua, Sem Ulimpa dari Masyarakat Adat Sorong menyampaikan bahwa kehadiran Undang-Undang Masyarakat Adat akan menjadi jembatan penyelesaian konflik antara masyarakat dan negara. Ia menilai bahwa kerangka hukum yang ada saat ini, termasuk Otonomi Khusus, belum cukup melindungi hak-hak Masyarakat Adat di Papua.
Sementara itu, Abah Uta dari Kasepuhan Cisitu Banten Kidul menekankan bahwa kedaulatan pangan tidak dapat dipisahkan dari Masyarakat Adat. Praktik pertanian tradisional telah terbukti berkontribusi pada sistem pangan nasional. Namun, ketiadaan UU Masyarakat Adat justru mengancam keberlanjutan sistem tersebut, terutama di tengah ekspansi proyek-proyek strategis nasional.
Rukka Sombolinggi, Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menyatakan, “Kami hadir dengan semangat baru dan harapan yang tegas: Undang-Undang Masyarakat Adat harus disahkan paling lambat akhir tahun ini (2026). Kami menyampaikan apresiasi kepada DPR atas langkah mendasar dan penting dalam mengakui nomenklatur ‘Masyarakat Adat’ sebagai judul dan substansi RUU ini. Bagi kami, ini bukan sekadar perubahan istilah, melainkan bentuk penghormatan terhadap perjuangan panjang para pejuang Masyarakat Adat sejak tahun 1980-an, sekaligus pengakuan atas realitas keberadaan kami—bahwa kami berhak disebut dengan nama kami sendiri. Kedekatannya dengan realitas membuat RUU ini bukan sekadar dokumen, tetapi jawaban atas berbagai krisis yang kita hadapi hari ini—krisis ekologis, krisis ekonomi, dan krisis sosial. Masyarakat Adat telah dan terus menjadi penjaga ekosistem dunia. Namun peran itu tidak akan optimal tanpa perlindungan dan pengakuan yang kuat dari negara,”.

Suasana RDPU kian menghangat ketika pembahasan mengerucut pada isu fundamental, yakni mekanisme pengakuan Masyarakat Adat. Naskah Akademik (NA) maupun draf RUU yang beredar saat ini dinilai masih bermasalah karena tetap mensyaratkan pengakuan Masyarakat Adat melalui produk hukum daerah, seperti Peraturan Daerah (Perda).
Menanggapi hal tersebut, Koalisi menegaskan bahwa kedudukan Masyarakat Adat sejatinya telah diakui secara konstitusional dan tidak semestinya bergantung pada keberadaan Perda. Yang dibutuhkan saat ini bukanlah “pengakuan” dalam arti pemberian, melainkan pengadministrasian oleh negara atas keberadaan yang sudah ada.
Praktik penyelenggaraan negara yang selama ini menempatkan kewenangan pengakuan di tangan pemerintah daerah, melalui Perda atau keputusan kepala daerah mencerminkan logika hukum yang keliru dan perlu segera dikoreksi secara mendasar dalam RUU ini.
Ketergantungan pada Perda justru bertentangan dengan semangat konstitusi. Selama identitas dan keberadaan Masyarakat Adat masih ditentukan oleh ada atau tidaknya produk hukum daerah, hal tersebut pada hakikatnya menegasikan pengakuan atas personalitas hukum yang telah dijamin dalam Pasal 18B UUD 1945.
Koalisi menekankan bahwa undang-undang ini tidak cukup hanya mendefinisikan Masyarakat Adat, tetapi harus memastikan pengakuan atas keberadaannya sebagai subjek hukum yang utuh—memiliki personalitas hukum, serta hak dan kewajiban yang melekat.
Eksistensi dan jati diri Masyarakat Adat tidak boleh bergantung pada ada atau tidaknya produk hukum daerah, melainkan harus diakui berdasarkan keberadaannya sendiri. Negara seharusnya hadir untuk melakukan pencatatan dan pengakuan aktif tentang Masyarakat Adat.
Melalui momentum RDPU ini, Koalisi berharap DPR RI menunjukkan komitmen nyata untuk membuka ruang partisipasi yang inklusif dan menjadikan suara Masyarakat Adat sebagai dasar dalam penyusunan kebijakan. Pengesahan RUU Masyarakat Adat menjadi langkah penting yang tidak hanya menjawab ketertinggalan legislasi, tetapi juga memperkuat keadilan sosial dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.
Koalisi menyampaikan 3 (tiga) tuntutan utama kepada DPR RI:
- Mempercepat proses legislasi dan segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat tahun ini guna memberikan kepastian hukum.
- Menjamin perlindungan terhadap wilayah dan ruang hidup Masyarakat Adat dari berbagai bentuk perampasan dan konflik.
- Memastikan substansi RUU benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi Masyarakat Adat, termasuk pengakuan hukum adat, perlindungan hak kolektif perempuan adat, penerapan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC), serta jaminan kedaulatan pangan dan perlindungan budaya.
Tentang Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat
Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat merupakan jaringan organisasi masyarakat sipil, komunitas Masyarakat Adat, akademisi, dan individu yang berkomitmen mengawal proses legislasi dan mendorong percepatan pengesahan RUU Masyarakat Adat sebagai bagian dari penguatan demokrasi dan perlindungan hak konstitusional warga negara.















Leave a Reply