Arsip

PT FBR Dikenai Adat Pancakng Usai Garap Lahan Tanpa Izin di Mandor

Masyarakat adat dari tiga desa di Kecamatan Mandor melaksanakan sanksi adat kepada PT Fortune Borneo Resources. (Foto/ruai.tv)
Advertisement

LANDAK, RUAI.TV – Masyarakat adat dari tiga desa di Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak, menjatuhkan sanksi adat Pancakng kepada PT Fortune Borneo Resources (FBR). Sanksi tersebut dikenakan setelah perusahaan dinilai membuka dan menggarap lahan milik masyarakat tanpa izin serta tanpa sosialisasi.

Keputusan itu disampaikan dalam forum bersama yang melibatkan perwakilan masyarakat Desa Kayu Ara, Desa Pongok, dan Desa Sumsum, bersama tokoh adat dan pemerintah setempat. Penjatuhan sanksi adat juga menjadi bagian dari kesepakatan yang difasilitasi oleh Camat Mandor pada 26 Maret.

Perwakilan masyarakat adat, Silpanus, menegaskan bahwa sanksi adat Pancakng merupakan konsekuensi atas aktivitas perusahaan yang dilakukan tanpa persetujuan masyarakat.

Advertisement

“Masyarakat tiga desa menuntut kepada PT FBR untuk membayar sanksi adat berupa adat Pancakng karena mereka telah membuka lahan masyarakat tanpa seizin masyarakat atau tanpa melalui sosialisasi terlebih dahulu,” kata Silpanus.

Ia menjelaskan, pelaksanaan adat yang dilakukan, termasuk pembukaan dan pemasangan kembali pamabakng di kantor perusahaan, merupakan bagian dari mekanisme adat yang telah disepakati bersama.

Menurutnya, sanksi adat tersebut tidak serta-merta memberikan kebebasan kepada perusahaan untuk kembali beraktivitas di lapangan. Ia menegaskan perusahaan tetap wajib memenuhi tuntutan masyarakat sebelum melanjutkan kegiatan operasional.

“Pelaksanaan adat hari ini tidak berarti PT FBR bebas mengerjakan lahan masyarakat kembali seperti yang telah mereka lakukan. Mereka harus mengadakan sosialisasi terlebih dahulu dan tidak sembarangan seperti yang lalu-lalu,” ujarnya.

Gambar: Tedy Gunawan (pakai kacamata), Perwakilan direksi dari PT Fortune Borneo Resources menghadiri pembukaan Adat Pamabakng yang dipasang masyarakat sebelumnya. (Foto/ruai.tv)

Pernyataan serupa disampaikan oleh perwakilan masyarakat tiga desa, Ucok. Ia menegaskan bahwa masyarakat membatasi aktivitas perusahaan hanya di lingkungan perkantoran setelah dibukanya adat pamabakng.

“PT FBR hanya boleh melakukan kegiatan di lingkungan perkantoran saja dan tidak boleh melakukan kegiatan di lapangan yang belum dibebaskan oleh masyarakat,” kata Ucok.

Ucok juga menyampaikan bahwa setiap aktivitas perusahaan di luar area yang telah dibebaskan wajib didahului dengan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk jika hanya melintasi lahan warga.

“Apabila PT FBR akan melakukan kegiatan di luar lokasi, diminta untuk melakukan sosialisasi terlebih dahulu, walaupun hanya sebatas minta izin lewat dan melewati lahan masyarakat yang belum dibebaskan,” ujarnya.

Selain itu, masyarakat meminta perusahaan bersikap netral dan adil dalam perekrutan tenaga kerja, baik tenaga harian lepas maupun tenaga administrasi.

Masyarakat juga menuntut agar sejumlah wilayah dikeluarkan dari peta Izin Usaha Pertambangan perusahaan. Wilayah tersebut meliputi pemukiman warga, tanah pribadi, tanah wakaf, lahan pertanian, tanah ulayat, jalan, sungai, serta tempat sakral masyarakat adat.

“Diminta kepada PT FBR dan pemerintah yang terkait untuk mengeluarkan pemukiman, tanah pribadi, tanah wakaf, tanah pertanian, tanah ulayat, jalan, sungai, dan tempat sakral masyarakat dari peta IUP PT FBR,” tegas Ucok.

Untuk menjamin perlindungan hak masyarakat, warga juga meminta adanya surat pernyataan dari perusahaan dan pemerintah. Surat tersebut diminta sebagai jaminan bahwa hak masyarakat tidak akan terganggu oleh aktivitas perusahaan di masa mendatang.

“Kami meminta agar dibuat surat pernyataan yang menjamin bahwa hak masyarakat tidak akan diganggu atau disentuh oleh aktivitas PT FBR di kemudian hari,” ujarnya.

Ucok menegaskan bahwa tuntutan tersebut berkaitan langsung dengan hak masyarakat adat yang akan diwariskan kepada generasi berikutnya.

“Semua ini adalah hak kami yang nanti akan kami wariskan kepada anak cucu kami,” kata dia.

Sementara itu, Ketua Dewan Adat Dayak Kecamatan Mandor, Agus Guletek, menegaskan bahwa sanksi adat yang dijatuhkan merupakan bagian dari proses adat yang telah dijalankan di tiga wilayah binua.

Ia menyebut, sebelumnya masyarakat telah melaksanakan rangkaian adat di Binua Sucokng, Binua Pongok, dan Binua Pampadakng. Pemasangan pamabakng sempat menghentikan aktivitas perusahaan sebelum akhirnya dibuka kembali melalui kesepakatan bersama.

“Selama pemasangan pamabakng tidak bisa melakukan aktivitas, dan hari ini sudah dibuka kembali. Namun perusahaan harus menyikapi apa yang diminta oleh masyarakat sesuai dengan pernyataan yang telah dibuat,” kata Agus.

Ia meminta perusahaan mempelajari dan melaksanakan seluruh tuntutan masyarakat sebelum kembali menjalankan aktivitas di lapangan. Menurutnya, kepatuhan terhadap mekanisme adat menjadi syarat agar aktivitas perusahaan tidak menimbulkan persoalan baru.

Agus juga menegaskan pentingnya sosialisasi sebagai langkah awal sebelum perusahaan melakukan kegiatan operasional. “Sebelum PT FBR melaksanakan aktivitasnya, agar terlebih dahulu bersosialisasi kepada masyarakat, terutama melalui pemerintah desa di tiga desa tersebut,” ujarnya.

Pernyataan masyarakat adat ini menegaskan bahwa sanksi adat Pancakng diberikan sebagai respons atas aktivitas perusahaan yang dilakukan tanpa izin. Masyarakat meminta perusahaan dan pemerintah menindaklanjuti seluruh tuntutan untuk memastikan perlindungan hak masyarakat adat di Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak.

Advertisement