Arsip

LBH MADN Desak Oknum Polisi dan PT ABB Disanksi Adat atas Penembakan Warga Kapuas

Lembaga Bantuan Hukum Majelis Adat Dayak Nasional (LBH MADN) bersama Forum Pemuda Kalimantan Barat Jakarta minta Polisi Penembak Masyarakat Adat dan PT ABB dihukum Adat. (Foto/ruai.tv)
Advertisement

JAKARTA, RUAI.TV – Ketegangan sengketa lahan antara masyarakat adat dan perusahaan tambang kembali memicu sorotan publik.

Lembaga Bantuan Hukum Majelis Adat Dayak Nasional (LBH MADN) bersama Forum Pemuda Kalimantan Barat Jakarta mendesak penegakan hukum adat atas insiden penembakan warga adat dalam konflik lahan dengan PT Asmin Bara Bronang (ABB) pada wilayah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Desakan tersebut muncul setelah insiden berdarah yang melibatkan masyarakat adat dan aparat kepolisian pada area sengketa lahan perusahaan tambang tersebut. Konflik tersebut memicu korban luka pada pihak masyarakat adat serta anggota kepolisian.

Advertisement

Ketua Umum LBH MADN, Jaelani Christo, menegaskan hukum adat harus berjalan terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut. Ia menilai penyelesaian melalui mekanisme adat penting guna menjaga keadilan serta menghormati nilai-nilai masyarakat adat setempat.

Jaelani Christo menyampaikan bahwa insiden penembakan terhadap warga adat tidak boleh berlalu tanpa pertanggungjawaban adat.

“Karena ada masyarakat tertembak oleh kepolisian, maka oknum kepolisian yang melakukan penembakan itu harus menerima hukum adat. Itu yang pertama,” tegas Jaelani Christo, Senin (16/3).

Ia menambahkan, tanggung jawab adat tidak hanya menyasar aparat kepolisian. Menurutnya, masyarakat yang melakukan kekerasan terhadap anggota kepolisian juga wajib menerima konsekuensi adat. “Polisi yang terkena bacok oleh masyarakat juga harus menerima hukum adat,” ujarnya.

Selain itu, Jaelani Christo menilai pihak perusahaan juga harus menerima sanksi adat karena konflik lahan tersebut berawal dari aktivitas korporasi pada wilayah masyarakat adat. “Yang menguasai lahan itu PT ABB juga harus menerima hukum adat,” kata Jaelani Christo.

Ia berharap tokoh adat serta masyarakat adat pada wilayah Kalimantan Tengah segera mengambil langkah adat terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam bentrokan tersebut. Menurutnya, proses adat dapat memberi pelajaran bagi semua pihak agar tidak mengulangi tindakan kekerasan dalam sengketa lahan.

Lihat Juga:

Jaelani Christo menilai konflik tersebut sebenarnya dapat memperoleh penyelesaian melalui dialog antara masyarakat, aparat keamanan, dan perusahaan. “Harusnya semua pihak duduk bersama. Jangan ada lagi yang main bacok atau menembak masyarakat,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Kalimantan Tengah yang telah memberikan penangguhan penahanan terhadap 6 (enam) masyarakat yang sebelumnya mengalami penangkapan setelah insiden konflik lahan tersebut. Langkah tersebut menurut Jaelani Christo memberi ruang bagi penyelesaian masalah melalui pendekatan yang lebih damai.

Pada kesempatan yang sama, Pendiri Forum Pemuda Kalimantan Barat Jakarta, Petrus, menyampaikan pihaknya turut memantau perkembangan kasus tersebut secara langsung. Petrus bahkan melakukan kunjungan ke wilayah Kapuas guna memperoleh informasi dari aparat penegak hukum serta masyarakat setempat.

“Beberapa hari yang lalu saya secara pribadi langsung ke Kabupaten Kapuas. Saya bertemu dengan pihak kepolisian untuk menanyakan perkembangan kasus ini,” ujar Petrus.

Ia menilai konflik tersebut harus memperoleh penyelesaian yang menyentuh akar masalah. Menurutnya, pertanggungjawaban hukum serta pertanggungjawaban adat harus berjalan secara bersamaan.

“Harus ada pertanggungjawaban hukum dan pertanggungjawaban adat. Tanpa sebab tidak mungkin terjadi pertumpahan darah, baik dari pihak kepolisian maupun masyarakat adat,” jelas Petrus.

Ia menilai perusahaan yang beroperasi pada wilayah sengketa memiliki tanggung jawab besar atas munculnya konflik tersebut. “Pertanggungjawaban hukum harus tertuju kepada pihak perusahaan. Karena ada sebab dan akibat yang memicu pertumpahan darah,” tegasnya.

Petrus juga mengingatkan bahwa konflik lahan pada wilayah Kalimantan bukan peristiwa tunggal. Banyak sengketa tanah antara masyarakat adat dan korporasi yang berujung pada kriminalisasi masyarakat lokal.

Menurutnya, masyarakat adat sering kehilangan tanah akibat ekspansi perusahaan tambang, perkebunan, maupun sektor kehutanan. “Sengketa lahan pada Kalimantan, khususnya pada Kabupaten Kapuas, bukan hanya satu kasus. Sudah banyak korban dari masyarakat adat yang kehilangan tanah mereka,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa sejumlah masyarakat adat bahkan harus menjalani proses hukum akibat konflik lahan dengan perusahaan besar. “Bahkan masyarakat adat sampai mendekam pada jeruji besi karena keserakahan korporasi,” kata Petrus.

Ia juga menyoroti aktivitas eksploitasi sumber daya alam yang terus meningkat pada wilayah Kalimantan. Menurutnya, korporasi dari sektor tambang, perkebunan, dan kehutanan sering mengejar keuntungan besar tanpa memperhatikan hak masyarakat adat.

“Korporasi itu bukan hanya tambang dan perkebunan. Sektor kehutanan juga ikut memicu persoalan karena pembalakan sangat gencar,” ujarnya.

Forum Pemuda Kalimantan Barat Jakarta bersama LBH MADN berharap pemerintah pusat serta pemerintah daerah segera mengambil langkah strategis guna mencegah konflik serupa. Kedua organisasi tersebut menilai penghormatan terhadap hukum adat menjadi kunci penting dalam menjaga kedamaian pada wilayah masyarakat adat.

Mereka juga mengingatkan perusahaan serta aparat keamanan agar menghormati adat istiadat masyarakat pada wilayah operasi masing-masing. Menurut Jaelani Christo, penghormatan terhadap hukum adat akan mencegah konflik kekerasan antara masyarakat, aparat keamanan, dan korporasi.

Ia menegaskan peristiwa berdarah pada Kapuas harus menjadi peringatan keras bagi seluruh pihak yang beroperasi pada wilayah masyarakat adat.

“Perusahaan dan kepolisian harus menghargai adat istiadat yang berlaku pada tempat mereka berada,” pungkas Jaelani Christo.

Lihat Juga:

Advertisement