Arsip

Kejati Kalbar Serahkan Tersangka Korupsi Hibah SMA Mujahidin ke Kejari Pontianak

Dua tersangka beserta barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung SMA Mujahidin diserahkan ke JPU Kejari Pontianak. (Foto/ruai.tv)
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung SMA Mujahidin kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pontianak, Kamis, 12 Maret 2026.

Penyerahan tahap II tersebut menandai berakhirnya proses penyidikan serta membuka jalan menuju proses penuntutan pada pengadilan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menjelaskan bahwa penyidik menyerahkan tersangka berinisial IS serta MR bersama sejumlah barang bukti setelah jaksa penuntut umum menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21.

Advertisement

Penyerahan tersebut membuat penanganan perkara berlanjut menuju tahap penuntutan. IS berperan sebagai Ketua Lembaga Pembangunan Yayasan Mujahidin yang sekaligus memimpin panitia pembangunan gedung SMA Mujahidin.

Sementara MR menjalankan peran sebagai perencana sekaligus penyusun rencana anggaran biaya atau RAB serta memimpin tim teknis pembangunan.

Kasus tersebut berawal dari laporan serta temuan mengenai dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang mengalir kepada Yayasan Mujahidin. Dana hibah tersebut digunakan untuk pembangunan Gedung SMA Mujahidin pada tahun anggaran 2020 hingga 2022.

Tim penyelidik Kejati Kalbar kemudian melakukan pengumpulan data serta keterangan guna menelusuri informasi tersebut. Langkah penyelidikan menghasilkan indikasi kuat terkait perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana hibah yang bersumber dari keuangan negara.

Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, penyidik meningkatkan status perkara menuju tahap penyidikan. Tim penyidik lalu memeriksa sejumlah saksi serta ahli guna memperkuat konstruksi perkara. Selain itu, penyidik juga mengumpulkan berbagai dokumen yang berkaitan dengan proses pengelolaan serta penggunaan dana hibah pembangunan gedung sekolah tersebut.

Serangkaian proses tersebut menghasilkan alat bukti yang cukup. Penyidik kemudian menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka karena memiliki tanggung jawab terhadap penyimpangan penggunaan dana hibah Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat.

Hasil penyidikan juga mengungkap sejumlah fakta hukum terkait penggunaan dana hibah pembangunan Gedung SMA Mujahidin. Rincian penggunaan dana hibah sebenarnya telah tercantum secara jelas dalam dokumen rencana anggaran biaya.

Namun hasil pemeriksaan ahli fisik menunjukkan ketidaksesuaian antara rencana anggaran biaya dengan realisasi pekerjaan pembangunan. Pemeriksaan tersebut menemukan kekurangan volume pekerjaan serta penurunan mutu hasil pekerjaan dengan nilai sekitar Rp5 miliar.

Penyidik juga menemukan fakta bahwa penerimaan, penggunaan, serta pertanggungjawaban dana hibah tidak mengikuti rincian penggunaan yang tercantum dalam rencana anggaran biaya. Panitia pembangunan memiliki tanggung jawab formal serta material atas penggunaan hibah sesuai ketentuan regulasi pemerintah.

Aturan tersebut tercantum dalam Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 Pasal 10 ayat 1 serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 pada lampiran Bab II angka 2.e.8. Kedua aturan tersebut menegaskan bahwa penerima hibah wajib bertanggung jawab penuh terhadap penggunaan dana hibah yang diterima.

Selain persoalan ketidaksesuaian penggunaan anggaran pembangunan, penyidik juga menemukan penggunaan dana hibah untuk kebutuhan lain yang tidak tercantum secara spesifik dalam dokumen perencanaan.

Dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah, proposal, serta rencana anggaran biaya tidak memuat rincian khusus terkait anggaran biaya perencanaan, honorarium, maupun insentif panitia pembangunan.

Namun fakta penyidikan menunjukkan bahwa sebagian dana hibah justru digunakan untuk pembayaran biaya perencanaan kepada MR pada tahun 2020 dengan nilai Rp469 juta. Dana hibah juga digunakan untuk pembayaran insentif panitia pembangunan pada tahun 2022 dengan total Rp198.720.000 berdasarkan dokumen tanda terima.

Temuan tersebut memperkuat dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah pembangunan Gedung SMA Mujahidin. Penyidik kemudian merampungkan seluruh proses penyidikan serta menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum guna proses hukum berikutnya.

Jaksa penuntut umum juga melakukan penahanan terhadap IS serta MR pada Rumah Tahanan Kelas IIA Pontianak selama 20 hari. Masa penahanan berlangsung sejak 12 Maret 2026 hingga 31 Maret 2026 guna kepentingan proses penuntutan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menegaskan bahwa penyerahan tersangka serta barang bukti merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam menuntaskan perkara korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan dana hibah Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat.

Ia menyatakan bahwa tahap tersebut menandai berakhirnya proses penyidikan sehingga perkara siap menuju proses penuntutan pada pengadilan.

“Penyerahan tersangka serta barang bukti menandai berakhirnya proses penyidikan. Perkara tersebut siap menuju tahap penuntutan. Kejaksaan berkomitmen mengungkap secara menyeluruh pihak yang terlibat dalam dugaan penyimpangan dana hibah tersebut,” ujar I Wayan Gedin Arianta.

Ia juga menegaskan bahwa kejaksaan akan terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain selama proses persidangan berlangsung.

“Apabila proses persidangan maupun pengembangan penyidikan mengungkap keterlibatan pihak lain, maka kejaksaan akan mengambil langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Menurutnya, kejaksaan memegang komitmen kuat dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, serta akuntabel. Komitmen tersebut terutama berlaku pada perkara yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara serta potensi gangguan terhadap perekonomian negara.

Setelah proses tahap II selesai, jaksa penuntut umum segera menyiapkan pelimpahan perkara menuju Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Persidangan nantinya akan menguji seluruh alat bukti serta fakta hukum yang telah terkumpul selama proses penyidikan.

Proses persidangan tersebut sekaligus menjadi tahap penentuan pertanggungjawaban hukum para tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Gedung SMA Mujahidin Kalimantan Barat.

Lihat Juga:

Advertisement