PONTIANAK, RUAI.TV – Kejaksaan Negeri Pontianak melanjutkan proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah kegiatan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak tahun 2024 yang bersumber dari APBD Kota Pontianak tahun anggaran 2023 dan 2024.
Jaksa penyidik memeriksa dua tersangka dalam perkara tersebut untuk memperkuat pembuktian. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, I Wayan Gedin Arianta, menjelaskan bahwa jaksa penyidik Kejari Pontianak telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka TK pada Rabu, 11 Maret 2026.
Menurut Wayan, pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut setelah penyidik menetapkan TK sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah kegiatan Pilkada Pontianak tahun 2024.
“Jaksa penyidik Kejari Pontianak hari ini melakukan pemeriksaan terhadap tersangka TK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah kegiatan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak tahun 2024 yang bersumber dari APBD Kota Pontianak tahun anggaran 2023 dan 2024,” ujar Wayan.
Ia menegaskan, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap TK sebagai langkah lanjutan setelah penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Pemeriksaan tersebut juga bertujuan memperdalam peran tersangka dalam pengelolaan dana hibah yang menjadi objek penyidikan.
Wayan menjelaskan, penyidik sebenarnya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap TK pada Rabu, 4 Maret 2026. Namun, TK saat itu tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan karena berhalangan hadir.
“Tersangka TK sebelumnya telah menerima panggilan pemeriksaan pada Rabu, 4 Maret 2026. Namun yang bersangkutan berhalangan hadir dan kemudian mengonfirmasi kesediaan hadir pada hari ini, Rabu 11 Maret 2026,” kata Wayan.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami sejumlah hal yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan TK saat menjabat sebagai Koordinator Sekretariat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pontianak pada pelaksanaan Pilkada Kota Pontianak tahun 2024.
Menurut Wayan, posisi tersebut memiliki keterkaitan dengan pengelolaan administrasi serta penggunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kota Pontianak dalam rangka pelaksanaan tahapan pengawasan Pilkada.
“Pemeriksaan terhadap tersangka TK berkaitan dengan jabatan yang bersangkutan sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Pontianak pada saat pelaksanaan Pilkada Kota Pontianak tahun 2024,” jelasnya.
Selain memeriksa TK, penyidik Kejari Pontianak sebelumnya juga telah memeriksa tersangka lain dalam perkara yang sama, yaitu RD yang menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kota Pontianak.
Penyidik melaksanakan pemeriksaan terhadap RD pada Rabu, 4 Maret 2026. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyalahgunaan dana hibah kegiatan Pilkada Pontianak.
Wayan menegaskan, proses pemeriksaan terhadap kedua tersangka tersebut menjadi langkah penting bagi penyidik untuk menguatkan konstruksi perkara serta melengkapi alat bukti yang telah terkumpul selama proses penyidikan berlangsung.
“Pemeriksaan terhadap kedua tersangka sudah kami lakukan. Selanjutnya penyidik tetap akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait guna mendukung alat bukti yang telah kami peroleh,” ujar Wayan.
Ia menambahkan, penyidik masih terus mendalami aliran penggunaan dana hibah serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Langkah tersebut bertujuan memastikan proses penegakan hukum berjalan secara objektif dan transparan.
Kejaksaan, lanjut Wayan, berkomitmen menuntaskan penyidikan perkara tersebut secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh proses penyidikan akan mengedepankan prinsip akuntabilitas serta asas praduga tak bersalah.
Melalui serangkaian pemeriksaan terhadap para tersangka maupun pihak terkait, penyidik berharap dapat mengungkap secara terang dugaan penyalahgunaan dana hibah Pilkada Kota Pontianak tahun 2024 yang saat ini menjadi fokus penyidikan Kejari Pontianak.















Leave a Reply