PONTIANAK, RUAI.TV – Upaya mencari keadilan yang dilakukan keluarga mantan Kepala Desa Sungai Limau, Siti Julaiha, kembali menghadapi hambatan.
Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Kelas IA Pontianak pada Selasa, 10 Maret 2026, terpaksa ditunda setelah pihak Kejaksaan Negeri Mempawah tidak hadir dalam persidangan.
Penundaan tersebut memunculkan kekecewaan dari pihak keluarga. Suami Siti Julaiha, Tono GP, menilai kehadiran seluruh pihak dalam persidangan merupakan bagian penting dari proses hukum untuk mengungkap fakta secara terbuka di hadapan majelis hakim.
Menurut Tono, sidang PK tersebut seharusnya menjadi momentum penting bagi keluarganya untuk memperoleh kepastian hukum. Ia berharap proses persidangan dapat berjalan secara adil dengan mempertimbangkan seluruh fakta yang telah disampaikan dalam perkara tersebut.
“Kami sangat berharap semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kehadiran para pihak di persidangan adalah bentuk itikad baik sekaligus penghormatan terhadap lembaga peradilan,” ujar Tono.
Kasus yang menimpa Siti Julaiha sendiri berawal dari persoalan kepemilikan sebidang tanah di Desa Sungai Limau, Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah.
Tono menjelaskan bahwa istrinya membeli tanah tersebut melalui proses jual beli yang di lakukan secara resmi melalui notaris.
Namun di kemudian hari, muncul klaim dari kelompok tertentu yang menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan tanah kas desa. Klaim itu kemudian berkembang menjadi tuduhan tindak pidana korupsi terhadap Siti Julaiha.
Atas tuduhan tersebut, pihak berwenang kemudian menahan mantan kepala desa tersebut. Keluarga menilai persoalan itu seharusnya dapat dilihat secara lebih komprehensif, terutama terkait proses transaksi yang disebut telah melalui prosedur hukum yang sah.
Tono menyampaikan bahwa keluarganya terus berupaya menempuh jalur hukum demi mendapatkan kejelasan atas perkara tersebut.
Melalui mekanisme Peninjauan Kembali yang kini tengah berjalan di Mahkamah Agung, ia berharap majelis hakim dapat menilai kembali seluruh fakta yang terungkap selama proses persidangan sebelumnya.
Ia juga berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan bukti serta argumentasi hukum yang diajukan dalam memori PK. Menurutnya, proses tersebut menjadi harapan terakhir bagi keluarganya untuk memperoleh keadilan.
“Kami berharap majelis hakim dapat membatalkan seluruh putusan yang selama ini menjerat istri saya, dengan melihat kembali fakta-fakta yang ada,” kata Tono.
Di sisi lain, kuasa hukum Siti Julaiha, Ibrahim Basarewan, menjelaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan aspek hukum yang perlu dikaji secara mendalam.
Ia menilai perkara yang menjerat kliennya berkaitan dengan delik materil yang menuntut adanya pembuktian mengenai kerugian negara.
Menurut Ibrahim, putusan Mahkamah Konstitusi yang telah dijelaskan dalam memori PK menjadi salah satu dasar penting yang perlu dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam memeriksa kembali perkara tersebut.
Ia menambahkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi memiliki kekuatan hukum yang harus menjadi rujukan bagi lembaga peradilan, termasuk Mahkamah Agung dan pengadilan di bawahnya.
“Keputusan Mahkamah Konstitusi tentu menjadi acuan karena lembaga tersebut memiliki kewenangan untuk menguji dan mengubah ketentuan undang-undang,” ujar Ibrahim.
Terkait penundaan sidang akibat ketidakhadiran pihak jaksa, Ibrahim menilai hal tersebut kemungkinan berkaitan dengan aspek teknis hukum acara. Ia menyebut saat ini terdapat sejumlah penyesuaian dalam sistem hukum setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Meski demikian, pihaknya berharap pada persidangan berikutnya seluruh pihak dapat hadir sehingga proses hukum dapat berjalan secara maksimal.
“Kami berharap sidang selanjutnya dapat berlangsung dengan lancar sehingga seluruh bukti dapat diperiksa dan ditanggapi secara terbuka,” kata Ibrahim.
Sementara itu, keluarga Siti Julaiha menyatakan akan terus mengikuti proses hukum yang berjalan. Mereka berharap persidangan berikutnya dapat memberikan ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan argumentasi secara utuh demi tercapainya keadilan.
Tono menegaskan, apabila upaya hukum melalui Peninjauan Kembali belum memberikan hasil yang di harapkan, keluarga akan mempertimbangkan langkah hukum lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi keluarga, proses hukum yang adil dan transparan menjadi harapan utama agar perkara yang menimpa Siti Julaiha dapat memperoleh penyelesaian yang memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Selengkapnya:















Leave a Reply