Arsip

Warga Sikui Desak Pemerintah Hentikan Hauling Batu Bara di Jalan Umum

Warga Desa Sikui, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah keluhkan angkutan Batu Bara lewat Jalan Umum. (Foto/ruai.tv)
Advertisement

BARITO UTARA, RUAI.TV – Aktivitas angkutan batu bara yang melintasi jalan umum di Desa Sikui, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, memicu protes warga. Masyarakat menilai praktik hauling tersebut merusak infrastruktur jalan, menimbulkan debu pekat, serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Warga menyaksikan truk pengangkut batu bara melintas hampir setiap hari pada jalur umum lintas provinsi Banjarmasin–Muara Teweh. Armada truk roda enam itu mengangkut batu bara dari kawasan tambang menuju titik tertentu dengan jarak angkut sekitar 28 kilometer, mulai dari Desa Sikui hingga Desa Hajak KM 18.

Aktivitas tersebut melibatkan sejumlah perusahaan tambang, antara lain PT Mega Multi Energi (MME), PT BBN, PT Batara Perkasa, dan PT Arta Usaha Bahagia (AUB). Warga menilai perusahaan memanfaatkan jalan umum sebagai jalur hauling tanpa pengaturan jelas, sehingga memicu berbagai dampak bagi masyarakat sekitar.

Advertisement

Hendriwon T.K., warga Desa Sikui, mengungkapkan keresahan masyarakat terhadap lalu lintas truk batu bara yang terus berlangsung. Ia menilai penggunaan jalan umum untuk angkutan tambang tidak pantas karena jalan tersebut menjadi akses utama warga.

“Truk batu bara melintas hampir setiap hari tanpa pengaturan yang jelas. Jalan ini merupakan jalan umum yang digunakan masyarakat untuk beraktivitas, bukan jalan khusus tambang,” ujar Hendriwon.

Ia menambahkan, keberadaan truk batu bara tidak hanya mempercepat kerusakan badan jalan, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas. Debu dari muatan batu bara juga mengganggu kesehatan warga yang tinggal di sepanjang jalur tersebut.

Menurut warga, kondisi jalan yang dilalui truk tambang mulai mengalami penurunan kualitas. Permukaan jalan menunjukkan kerusakan akibat beban kendaraan berat yang melintas secara terus-menerus. Warga khawatir kerusakan semakin parah jika aktivitas hauling terus berlangsung tanpa pengawasan.

Keluhan masyarakat juga muncul karena hingga kini belum ada langkah tegas dari pemerintah daerah maupun instansi terkait untuk menertibkan aktivitas tersebut. Warga menilai pengawasan terhadap perusahaan tambang masih lemah.

Secara regulasi, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur kewajiban pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) menggunakan jalan khusus pertambangan dalam kegiatan pengangkutan dan penjualan mineral maupun batu bara.

Aturan tersebut hanya membuka kemungkinan penggunaan jalan umum secara terbatas dengan izin pemerintah dan pengawasan ketat. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana, sebagaimana tercantum dalam Pasal 158 dan Pasal 161 UU Minerba.

Warga Desa Sikui yang juga merupakan desa binaan PT Astra Byna itu mendesak pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas. Mereka meminta Bupati Barito Utara, pimpinan DPRD, serta Komisi III DPRD Barito Utara melakukan penertiban terhadap aktivitas hauling di jalan umum.

Hendriwon menegaskan masyarakat menginginkan keadilan serta perlindungan terhadap lingkungan dan keselamatan warga.

“Kami memohon kepada Bupati Barito Utara bersama jajaran pemerintah daerah, DPRD, serta aparat penegak hukum agar segera menghentikan aktivitas hauling batu bara di jalan umum dari Desa Sikui sampai Desa Hajak. Jangan sampai persoalan ini berlarut-larut,” tegasnya.

Masyarakat berharap pemerintah segera melakukan evaluasi perizinan perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut. Warga juga meminta penegakan aturan secara konsisten agar kerusakan jalan, gangguan kesehatan akibat debu, serta potensi konflik sosial tidak semakin meluas di tengah masyarakat.

Advertisement