PONTIANAK, RUAI.TV – Ketua Badan Pengawas Pemilu Kota Pontianak, Ridwan, menyampaikan klarifikasi atas tudingan penggelapan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sebesar Rp1,1 miliar.
Ia menegaskan seluruh penggunaan anggaran telah melalui mekanisme resmi serta tercantum dalam rencana anggaran belanja tahun 2025. Ridwan mengaku terkejut setelah membaca pemberitaan yang beredar luas pada media sosial. Informasi tersebut menyebut dirinya menghilangkan dana hibah Pilkada yang berasal dari pemerintah daerah.
“Saya sangat terkejut ketika membaca informasi yang beredar. Tuduhan seolah-olah saya menghilangkan dana hibah itu tidak benar. Seluruh anggaran telah digunakan sesuai kebutuhan kegiatan pengawasan pemilu,” tegas Ridwan saat memberikan penjelasan kepada awak media di Pontianak, Kamis (5/3).
Ridwan menjelaskan, dana hibah tersebut masuk dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB) tahun 2025. Penggunaan anggaran mencakup pembayaran honor staf Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) pada enam kecamatan, biaya sewa sekretariat, pengadaan meubelair, serta pembelian perangkat laptop untuk menunjang kerja pengawasan pemilu.
Selain itu, anggaran juga mendukung sejumlah kegiatan evaluasi pasca tahapan Pilkada. Ridwan menyebut kegiatan tersebut merupakan bagian dari agenda resmi lembaga pengawas pemilu.
“Kami melaksanakan tiga kegiatan evaluasi, antara lain evaluasi Sentra Gakkumdu, evaluasi pencegahan bersama stakeholder, serta evaluasi STNKO. Semua kegiatan tersebut mengikuti Surat Edaran Nomor 5 dan 6 Bawaslu RI dan berlangsung serentak di seluruh Indonesia setelah penetapan calon terpilih pada awal Januari 2025,” jelasnya.
Ridwan menambahkan, total anggaran hibah yang tercatat pada tahun 2025 mencapai Rp1,7 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp1,1 miliar telah digunakan untuk berbagai kegiatan pengawasan pemilu, sementara sisa anggaran lebih dari Rp668 juta telah dikembalikan ke kas daerah pada 26 Maret 2025.
“Saya tegaskan tidak ada satu rupiah pun dana tersebut masuk ke rekening pribadi saya. Semua transaksi berlangsung melalui mekanisme lembaga dan tercatat secara administrasi,” kata Ridwan.
Kuasa hukum Ridwan, A. Rusliyadi, turut memberikan penjelasan. Ia menilai kliennya telah melaksanakan seluruh kegiatan sesuai prosedur administrasi dan ketentuan anggaran.
“Seluruh penggunaan dana hibah memiliki dasar kegiatan yang jelas dan tercatat dalam dokumen resmi. Kami siap menjelaskan semua fakta tersebut dalam proses hukum agar persoalan ini terang dan objektif,” ujar Rusliyadi.
Meski demikian, Kejaksaan Negeri Pontianak tetap menetapkan Ridwan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Pilkada. Penyidik menyebut sebagian dana, sekitar Rp600 juta, telah kembali ke kas daerah selama proses penyelidikan berlangsung.
Penetapan tersangka tersebut mendapat tanggapan dari berbagai pihak. Ketua Pengurus Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia Kalimantan Barat, Ellysius Aidy, menilai langkah penegak hukum merupakan bagian dari mekanisme pemberantasan korupsi.
“Penetapan tersangka oleh kejaksaan merupakan hal yang wajar dalam proses hukum tindak pidana korupsi. Setiap penggunaan keuangan negara, baik hibah maupun bantuan sosial, wajib memiliki pertanggungjawaban yang jelas,” ujar Ellysius.
Ia menambahkan, perkara korupsi tidak selalu berkaitan langsung dengan kerugian negara, tetapi juga dapat muncul akibat penyalahgunaan kewenangan jabatan atau kebijakan yang bertentangan dengan aturan.
“Penegak hukum memiliki kewenangan menetapkan seseorang sebagai tersangka jika telah menemukan minimal dua alat bukti. Selanjutnya pengadilan yang menentukan seseorang bersalah atau tidak,” katanya.
Ellysius mengajak masyarakat menyikapi kasus tersebut secara bijak serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Sebaiknya publik menunggu proses persidangan. Pengadilan akan memberikan keputusan final berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap,” pungkasnya.















Leave a Reply