Arsip

Julkarnaen Sagala Klarifikasi Tuduhan Soal Jabatan Temenggung

Julkarnaen Sagala menyampaikan klarifikasi atas tudingan terhadap dirinya. (Foto/ruai.tv)
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Julkarnaen Sagala menyampaikan klarifikasi terkait tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai temenggung adat.

Klarifikasi tersebut ia sampaikan kepada Redaksi Ruai TV menyusul keputusan Dewan Adat Dayak (DAD) bersama Temenggung Adat Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, yang menjatuhkan sanksi adat kepada dirinya belum lama ini.

Julkarnaen menjelaskan, pokok persoalan bermula dari Berita Acara Keberatan Masyarakat atas permohonan Hak Guna Usaha (HGU) PT APS tertanggal 18 Desember 2025.

Advertisement

Dalam dokumen tersebut, petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) menuliskan jabatannya sebagai “Temenggung”, padahal posisi yang ia jalankan adalah Biro Hukum Temenggung.

Ia menegaskan, kesalahan penulisan jabatan itu murni kekeliruan administratif. Selain jabatan, penulisan namanya dalam berkas tersebut juga tidak tepat.

“Kekeliruan pengetikan jabatan tersebut adalah persoalan administratif, bukan perbuatan melawan adat,” tegas Julkarnaen dalam keterangannya.

Julkarnaen juga menyatakan dirinya tidak pernah menerima pemberitahuan ataupun didatangi pihak DAD Tayan Hulu terkait sanksi adat yang dimaksud. Ia mengaku mengetahui informasi tersebut dari pemberitaan yang beredar.

Dalam persoalan yang dipermasalahkan, Julkarnaen menegaskan kapasitasnya sebagai Biro Hukum Temenggung. Ia meminta publik tidak mengaitkan persoalan itu dengan latar belakang pribadinya.

Melalui klarifikasi ini, Julkarnaen berharap semua pihak memahami duduk perkara secara proporsional dan tidak menimbulkan kesalahpahaman baru di tengah masyarakat.

Baca Juga: https://ruai.tv/berita/sanksi-adat-tegaskan-marwah-dayak-tayan-hulu/

Advertisement