PONTIANAK, RUAI.TV – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) kembali menegaskan komitmennya memberantas tindak pidana korupsi. Pada Kamis, 29 Januari 2026, Tim Penyidik Kejati Kalbar secara resmi melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi penggunaan dana hibah Gereja GKE “Petra” Sintang kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penyerahan Tahap II ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Sintang setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU. Proses penyerahan berjalan aman dan lancar, menandai bahwa penanganan perkara telah memasuki babak baru, yakni tahap penuntutan di pengadilan.
Dalam perkara tersebut, penyidik menyerahkan tersangka berinisial AS yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan mendalam. Tidak hanya tersangka, penyidik juga melimpahkan sejumlah barang bukti penting yang berkaitan langsung dengan perkara, mulai dari dokumen administrasi kegiatan, dokumen keuangan, hingga berbagai berkas pendukung lain yang telah disita sesuai prosedur hukum.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang kepada Gereja GKE “Petra” Sintang. Pada Tahun Anggaran 2017, gereja tersebut menerima dana hibah sebesar Rp5 miliar untuk pembangunan gereja. Kemudian pada Tahun Anggaran 2019, Pemda Sintang kembali mengucurkan dana hibah sebesar Rp3 miliar untuk kegiatan pembangunan yang sama.
Namun, dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan kejanggalan. Pada Tahun Anggaran 2017 terdapat kekurangan volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan realisasi fisik di lapangan. Sementara itu, pada Tahun Anggaran 2019, kegiatan pembangunan gereja justru tidak pernah dilaksanakan karena pembangunan telah rampung sejak tahun 2018.
Meski demikian, tetap dibuat laporan pertanggungjawaban seolah-olah kegiatan berjalan pada tahun 2019. Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp3 miliar. Angka itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Ahli dari Politeknik Negeri Pontianak serta hasil audit Tim Auditor Kejati Kalbar.
Untuk menguatkan pembuktian, sebelumnya Tim Penyidik Kejati Kalbar pada 20 November 2025 telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi strategis. Penggeledahan menyasar rumah tersangka AS, Kantor Sekretariat GKE Petra Sintang, serta Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sintang.
Dari kegiatan tersebut, penyidik mengamankan berbagai dokumen dan barang bukti yang kemudian melengkapi berkas perkara. Usai pelaksanaan Tahap II, kewenangan penanganan tersangka sepenuhnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum. JPU langsung melakukan penahanan terhadap tersangka AS selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II A Pontianak guna kepentingan penuntutan di persidangan.
Atas perbuatannya, tersangka AS disangkakan melanggar Pasal 603 dan/atau Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kepala Kejati Kalbar, Emilwan Ridwan, membenarkan bahwa Tahap II telah dilaksanakan sebagai bagian dari proses hukum lanjutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Ia menegaskan, Kejaksaan akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas.
Senada, Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Taufik Effendi, menyatakan bahwa setelah Tahap II, tersangka akan menjalani seluruh proses hukum sesuai ketentuan, termasuk pelimpahan perkara ke pengadilan dalam waktu dekat.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menegaskan bahwa Tahap II ini mencerminkan komitmen Kejaksaan dalam menuntaskan perkara korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Hari ini Tim Penyidik Kejati Kalbar telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU. Artinya, perkara ini resmi masuk tahap penuntutan. Kami akan mengawal prosesnya hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas Wayan.















Leave a Reply