SINTANG, RUAI.TV – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menggeledah empat lokasi penting di Kabupaten Sintang pada Kamis (20/11/2025).
Penggeledahan ini menjadi langkah lanjutan dalam penyidikan dugaan korupsi penggunaan Dana Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang untuk pembangunan Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) Petra tahun anggaran 2017 dan 2019.
Penggeledahan berlangsung selama 10 jam, dimulai pukul 08.00 hingga 18.00 WIB. Tim Asisten Tindak Pidana Khusus bergerak dengan dukungan pengamanan internal, melakukan pemetaan lokasi, membuka ruang-ruang yang relevan, serta menyita barang bukti yang dinilai berkaitan dengan konstruksi perbuatan pidana.
Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menjelaskan bahwa rangkaian penggeledahan ini berjalan berdasarkan beberapa surat perintah penyidikan dan surat perintah penggeledahan yang sah dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar.
“Kami menggeledah sejumlah lokasi di Sintang untuk mencari dan mengamankan dokumen maupun barang bukti yang mendukung pembuktian perkara. Setiap langkah kami lakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Wayan.
Empat Lokasi Digeledah, Banyak Dokumen Diamankan
- Rumah Tersangka AS – Jalan Mangguk Serantung
Tim penyidik memulai penggeledahan di rumah tersangka AS di Jalan Mangguk Serantung No. 6, Kapuas Kanan Hulu. Dari lokasi ini, penyidik mengamankan:
- sertifikat tanah,
- akta jual beli,
- nota dan arsip keuangan,
- buku tabungan dan rekening koran,
- VCD,
- ikhtisar LHKPN,
- bukti setor bank,
- stempel,
- handphone,
- serta sejumlah dokumen lainnya.
Wayan menegaskan bahwa seluruh barang yang disita memiliki relevansi dengan aliran dana hibah maupun proses administrasi yang sedang diperiksa.
- Kantor Sekretariat Kabupaten Sintang – Bagian Kesra
Tim juga menggeledah Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Sintang. Di lokasi ini, penyidik menemukan dan membawa:
- Surat Keputusan Bupati terkait dana hibah,
- peraturan bupati,
- dokumen pencairan hibah,
- laporan pelaksanaan kegiatan GKE Petra tahun 2018.
Menurut Wayan, dokumen-dokumen ini berperan penting untuk menelusuri alur persetujuan dan penggunaan dana hibah.
- Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sintang
Penggeledahan kemudian berlanjut ke Kantor BPKAD di Jalan Moh. Saat No. 2. Meskipun lokasi sudah dipetakan dan diperiksa secara menyeluruh, penyidik tidak menemukan dokumen yang dicari.
“Tidak semua lokasi menghasilkan barang bukti, namun seluruh pemeriksaan penting untuk memastikan tidak ada celah yang terlewat dalam proses penyidikan,” jelas Wayan.
- Sekretariat Gereja GKE – Jalan PKP Mujahidin
Di Sekretariat GKE, penyidik mengamankan:
- dokumen permohonan pencairan hibah,
- berita acara rapat,
- beberapa arsip internal lainnya.
Wayan menyebut seluruh dokumen itu kini menjadi bagian dari barang bukti yang sedang dianalisis oleh tim. Semua barang bukti yang ditemukan sudah dicatat dalam Berita Acara Penggeledahan dan langsung dibawa ke Kejati Kalbar di Pontianak. Tim penyidik bersama para ahli kini mulai menelaah bukti tersebut.
“Setiap barang akan dicocokkan dengan kebutuhan pembuktian. Kami memastikan proses ini berjalan cermat dan akuntabel,” tegas Wayan.

Penyidikan ini menelusuri penggunaan dana hibah pembangunan Gereja GKE Petra yang mencapai Rp5 miliar pada tahun 2017 dan Rp3 miliar pada 2019.
Temuan awal menunjukkan dua masalah besar:
- Tahun 2017: terdapat kekurangan volume pekerjaan pembangunan gereja.
- Tahun 2019: muncul laporan pertanggungjawaban tertanggal 27 April 2019, padahal tidak ada pekerjaan yang dilakukan di tahun tersebut. Bangunan gereja telah selesai pada 2018, tetapi laporan penggunaan dana hibah tahun 2019 tetap dibuat.
Kondisi ini diduga kuat menimbulkan kerugian keuangan negara, yang kini sedang dihitung dan diperdalam oleh tim auditor dan penyidik.
Melalui Kasi Penkum, Kejati Kalbar kembali menegaskan keseriusan dalam mengusut kasus ini.“Penggeledahan ini menjadi bukti komitmen Kejati Kalbar untuk menegakkan hukum secara tegas dan profesional. Kami ingin memastikan perkara ini terungkap seterang-terangnya dan setiap pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum,” kata Wayan.
Ia memastikan bahwa penyidikan akan dikembangkan secara hati-hati, proporsional, dan mengedepankan integritas. Kejati Kalbar juga berkomitmen memberi informasi resmi secara berkala kepada publik untuk menjaga transparansi penanganan perkara.
Dengan rangkaian penggeledahan ini, Kejati Kalbar kini memegang bukti-bukti baru yang dianggap signifikan untuk memperkuat konstruksi perkara. Penyidik masih menelusuri aliran dana, peran masing-masing pihak, serta indikasi adanya laporan fiktif yang merugikan negara.















Leave a Reply