PONTIANAK, RUAI.TV – Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat menggagalkan peredaran besar rokok ilegal di Kalbar. Petugas menyita 320 ribu batang rokok merek ERA™ dan 40 ribu batang rokok merek ORIS tanpa pita cukai.
Selain barang bukti, petugas juga menangkap tiga orang pelaku, yaitu HW asal Desa Rasau Jaya Umum, Kabupaten Kubu Raya, IW warga Tanjung Raya I, Pontianak Timur, serta YA warga Kelurahan Benua Melayu Darat, Pontianak Selatan. Penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka dan menahan mereka sejak awal Agustus 2025.
Operasi berlangsung pada Jumat, 1 Agustus 2025, di dua lokasi berbeda yakni di Jalan Tanjung Raya I, Pontianak, dan Perumahan Amy Permai, Desa Sungai Kakap, Kubu Raya. Selain rokok tanpa pita cukai, petugas juga menyita satu unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam bernomor polisi KB 1162 MO, yang diduga di gunakan untuk mengangkut rokok ilegal.
Bea Cukai memulai penyidikan melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor PDP-01/KHUSUS/WBC.14/PPNS/2025 tertanggal 1 Agustus 2025. Penyidik menjerat para tersangka dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 54 atau Pasal 56 UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, Pasal 63 UU Cukai jo. UU Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 109 KUHAP, serta Pasal 5 PP Nomor 55 Tahun 1996.
Kepala Seksi Penyidikan dan BHP Kanwil DJBC Kalbar, Egi Ginanjar, memastikan bahwa tiga orang pelaku sudah berstatus tersangka dan kini di tahan.
“Terkait tiga orang saat ini sudah naik penyidikan dan tersangka sudah di tahan,” ujarnya kepada Ruai.tv, Sabtu (6/9/2025).
Namun, hingga kini Bea Cukai Kalbar belum merilis secara resmi barang bukti maupun identitas tersangka ke publik, meski pengungkapan sudah berlangsung lebih dari satu bulan.
Kasi Humas Bea Cukai Kalbagbar, Murtini, menyatakan rilis kasus masih menunggu jadwal dari pimpinan. “Menunggu jadwal pimpinan,” ujarnya singkat.
Situasi ini memunculkan pertanyaan publik soal keterbukaan informasi penindakan, terutama karena kasus melibatkan ratusan ribu batang rokok ilegal dan sudah menyeret tiga orang tersangka.
Rilis kepada publik penting di lakukan agar baik barang bukti maupun ketiga tersangka sesuai surat perintah dan berita acara penahanan benar-benar berjalan sesuai hukum dan undang-undang yang berlaku.
Leave a Reply