Arsip

Ricky Sandy Diduga Berperan Strategis, Mengapa Belum Jadi Tersangka?

Surat permohonan pembayaran tanah dari Ricky Sandy Kepada pihak bank agar dikirim ke rekening pribadi Paulus Andi Mursalim. (Foto/ruai.tv)
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pontianak menjatuhkan hukuman 10 Tahun Penjara kepada Paulus Andi Mursalim (PAM) dalam kasus pengadaan tanah sebuah Bank daerah di Kalbar dengan kerugian negara mencapai Rp39 miliar.

Selain PAM, persidangan juga masih berlangsung terhadap tiga terdakwa lain, yakni S, SI, dan MF. Namun publik terus mempertanyakan nasib Ricky Sandy, kuasa jual tanah yang disebut memiliki peran strategis, tetapi hingga kini belum tersentuh hukum.

Data yang di himpun ruai.tv menunjukkan Ricky Sandy berperan lebih banyak dari PAM. Keduanya menerima kuasa dari pemilik tanah atas nama BU, JO, LHL, dan JK pada 10 Februari 2015 di Pontianak.

Advertisement

Nama Ricky Sandy bahkan muncul dalam Primair, tetapi belum masuk dalam daftar tersangka. Dokumen pembayaran tanah memperlihatkan peran kunci Ricky Sandy. Ia menandatangani surat permohonan pembayaran kepada Bank pada 20 Oktober 2015.

Dalam surat itu, Ricky meminta pembayaran di lakukan dengan skema 20 persen dan 80 persen langsung ke rekening pribadi PAM. Atas dasar surat tersebut, bank membayar dua tahap: 27 Oktober 2015 sebesar 20 persen dan 11 November 2015 lebih dari Rp70 miliar.

Publik menduga Ricky Sandy menjadi otak mark up harga jual tanah kepada pihak bank. Namun hingga kini, ia belum dimintai pertanggungjawaban hukum sebagaimana empat terdakwa lainnya.

Gambar: Sidang Putusan Kasus Dugaan Korupsi pengadaan tanah sebuah Bank di Kalbar, PAM divonis 10 tahun penjara, sementara Ricky Sandy masih tanda tanya?. (Foto/ ruai.tv)

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, memastikan penyidik terus memantau jalannya persidangan. Ia menegaskan, setiap fakta baru bisa membuka peluang penetapan tersangka tambahan.

“Kalau nanti di persidangan muncul fakta ada pihak lain yang terlibat, penyidik pasti mempertimbangkan untuk menetapkan tersangka baru. Hakim juga bisa menyinggungnya dalam pertimbangan putusan. Dari situ, perkara ini bisa berlanjut ke tahap berikutnya,” kata Gedin.

Ia menambahkan, nama yang muncul dalam dakwaan atau persidangan tetap dalam radar penyidik. “Tidak semua nama otomatis jadi terdakwa. Ada yang hanya sebagai saksi. Tapi jika perannya signifikan, tentu bisa berkembang,” jelasnya.

Gedin juga tidak menutup kemungkinan Eks Pemagang saham ikut dimintai keterangan. “Kalau dalam dakwaan disebut, berarti penyidik sudah melakukan upaya pemanggilan. Kalau tidak hadir dengan alasan tertentu, penyidik bisa minta perintah pengadilan untuk menghadirkan mereka. Itu tetap terbuka kemungkinan, baik sebagai saksi maupun jika ada bukti kuat bisa naik status,” ujarnya.

Publik kini menunggu langkah Kejati Kalbar dalam menyikapi fakta persidangan yang menyinggung peran Ricky Sandy dan pihak lain dalam kasus pengadaan tanah sebuah Bank daerah di Kalbar.

Advertisement