PONTIANAK, RUAI.TV – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan oli palsu ke tahap penyidikan. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah disampaikan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasus ini bermula dari temuan sejumlah pelumas kendaraan berbagai merek di sebuah gudang di Komplek Pergudangan Jalan Extrajoss No. B6, B7, dan D6, Kabupaten Kubu Raya pada 20 Juni 2025. Sehari setelahnya, penyidik menerbitkan Laporan Polisi Nomor LP/B/193/VI/2025/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA KALBAR.
Polisi langsung melakukan olah TKP, memasang garis polisi, menghitung barang bukti, serta mengambil sampel oli untuk diuji. Direktur Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes Pol Burhanudin menyebut penyidik mengirim 45 sampel oli ke tiga laboratorium: Lemigas, Pertamina Lubricants, dan AHM.
Hasil uji laboratorium diterima bertahap sejak 7 Juli hingga 9 Agustus 2025. “Kami sudah memeriksa tujuh saksi dan meminta keterangan ahli dari PT Pertamina Lubricants. Berikutnya, kami akan memeriksa ahli dari Ditjen Migas dan Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan sebelum gelar perkara penetapan tersangka,” jelas Burhanudin, Minggu (17/8).
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bayu Suseno menegaskan penyidik menangani perkara ini secara profesional dan transparan.
“SPDP sudah kami sampaikan ke Kejaksaan Tinggi, dan pelapor kami informasikan secara berkala lewat SP2HP. Proses hukum berjalan objektif, akuntabel, dan hasilnya akan kami buka ke publik,” tegas Bayu.
Polda Kalbar menekankan bahwa kasus ini membutuhkan waktu lebih panjang karena berkaitan dengan Tindak Pidana Perlindungan Konsumen. Setiap barang bukti harus melewati uji laboratorium dan pemeriksaan ahli untuk memastikan kesesuaiannya dengan standar resmi.
Leave a Reply