Arsip

Sekda Singkawang Jadi Tersangka Korupsi Keringanan Retribusi, Negara Rugi Rp 3,1 Miliar

Mantan Penjabat Walikota Singkawang ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan terkait dengan dugaan korupsi Keringanan Retribusi. (Foto/Ist)
Advertisement

SINGKAWANG, RUAI.TV – Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Singkawang berinisial S sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pemberian keringanan retribusi jasa usaha di atas lahan milik Pemerintah Kota Singkawang.

Penetapan ini diumumkan pada Rabu, 10 Juli 2025. Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang, Nur Handayani, menjelaskan, penyidikan perkara ini merujuk pada Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-04/O.1.11/Fd.1/12/2023 tanggal 19 Desember 2023 dan pembaruannya PRIN-04d/O.1.11/Fd.1/03/2025 tanggal 17 Maret 2025.

Berdasarkan hasil ekspose penyidikan, tim jaksa menyimpulkan adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dengan alat bukti yang cukup.

Advertisement

“Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan satu orang tersangka berinisial S, yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Singkawang. Penahanan terhadap tersangka dilakukan mulai hari ini selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Singkawang,” ujar Nur Handayani.

Tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam pemberian keringanan retribusi atas penggunaan Hak Pengelolaan Lahan Pemerintah Kota Singkawang di Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, oleh PT Palapa Wahyu Group.

Pada 26 Juli 2021, Pemerintah Kota menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi sebesar Rp 5,23 miliar. Namun, hanya sepekan setelahnya, PT Palapa Wahyu Group mengajukan keberatan, dan Wali Kota mengabulkannya melalui Keputusan Nomor 973/469/BKD.WASDAL Tahun 2021 dengan memberikan keringanan retribusi 60%, atau senilai Rp 3,14 miliar. Selain itu, denda administrasi sebesar Rp 2,53 miliar juga dihapuskan.

Sebagai konsekuensinya, kewajiban pembayaran yang semula Rp 5,23 miliar berubah menjadi hanya Rp 2,09 miliar, yang boleh dicicil selama 10 tahun (120 bulan) sebesar Rp 17,46 juta per bulan. Perjanjian cicilan itu ditandatangani pada 27 Desember 2021.

Menurut Nur Handayani, tindakan ini melanggar ketentuan pengelolaan barang milik daerah, sebagaimana diatur dalam PP No 28 Tahun 2020 dan Permendagri No 19 Tahun 2016.

Sekda disebut tidak melaksanakan hasil konsultasi dari Dirjen Perimbangan Keuangan, Kemendagri, dan Gubernur Kalbar, serta sengaja menghindari proses tender yang seharusnya menjadi syarat dalam kerja sama pemanfaatan aset daerah.

“Perbuatan tersangka diduga menguntungkan pihak PT Palapa Wahyu Group, yang telah dimudahkan untuk mengakses kekayaan daerah tanpa proses lelang. Tindakan ini memenuhi unsur memperkaya orang lain atau korporasi secara melawan hukum,” tegas Nur.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan, akibat perbuatan ini negara mengalami kerugian sebesar Rp 3.142.800.000.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kejaksaan menegaskan akan terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam perkara ini, termasuk kemungkinan peran pihak swasta dan pejabat daerah lainnya. Penyidikan pun terus berjalan untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan korupsi dalam pemanfaatan aset milik daerah tersebut.

Advertisement