Arsip

Excavator Sinarmas Ditahan, Beroperasi Ilegal di Hutan Lindung Ketapang

Advertisement

KETAPANG, RUAI.TV – Tim dari KPH Ketapang Selatan bersama Forkopincam Nanga Tayap, perwakilan PT Agrinas Palma Nusantara, masyarakat, dan pihak perusahaan menemukan pelanggaran di kawasan hutan lindung, Selasa (24/6/2025).

Hasil pemetaan KPH Ketapang Selatan membuktikan PT Agro Lestari Mandiri dari Sinarmas Group membuat tanggul dan menggarap kawasan hutan lindung. Bahkan, sebagian lahan di luar izin usaha juga masuk dalam penguasaan perusahaan tersebut.

“Petugas bersama masyarakat langsung mematok area itu agar tak ada pihak yang kembali menggarap kawasan ini,” tegas Marthen Dadiara, perwakilan KPH Ketapang Selatan.

Advertisement

Saat pengecekan lapangan, tim juga menemukan satu unit ekskavator milik perusahaan yang sedang bekerja di dalam kawasan hutan lindung.

Alat berat itu segera ditahan sebagai barang bukti pelanggaran dan bentuk nyata bahwa kawasan hutan lindung tidak bisa dijadikan area usaha.

Penahanan ekskavator sempat memanas saat perwakilan perusahaan mempertanyakan berita acara, tetapi pihak KPH tetap menegaskan bahwa penguasaan hutan lindung masuk kategori pencurian dan tindak kejahatan lingkungan.

Ketua BPD Desa Simpang Tiga Sembelangaan, Sidik, mewakili masyarakat, meminta pemerintah segera bertindak tegas dan mencabut izin perusahaan yang tetap membandel.

“Kami menuntut hutan ini dijaga, bukan dijadikan lahan usaha,” ucap Sidik.

Saat ini, kawasan yang masuk dalam pelanggaran terdiri dari Desa Tayap, Desa Simpang Tiga Sembelangaan, dan Desa Tanjung Medan.

Rido, perwakilan PT Sinarmas yang hadir di lokasi, menolak memberi komentar terkait temuan ini.

Berita selengkapnya akan tayang di Layar RUAI TELEVISI

Advertisement