Arsip

Laporan PT Megalavender Hills di Polres Kubu Raya Belum Memenuhi Unsur Pembuktian Materil

Dodi Michael Damanik, SH menunjukan surat Nomor B/243/VII/RES.7.5./2024/Ditreskrimum dari Polda Kalbar yang menyatakan bahwa kasus yang menjerat Yanto dan Zubaidi belum memenuhi unsur pembuktian materil. (Foto/ruai.tv)
Advertisement

KUBU RAYA, RUAI.TV – Polres Kubu Raya melaksanakan rekontruksi terhadap laporan polisi nomor LP/B/ 85/ XI/2023/ SPKT/ Polres Kubu Raya/ Polda Kalimantan Barat, tanggal 03 November 2023 tentang tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 266 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.

Kasus itu terjadi saat adanya laporkan dari Komisaris PT Megalavender Hills, Bun Khai Hie, yang terdapat di Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya ke Mapolres Kubu Raya.

Namun rekontruksi yang seharusnya dilakukan Mapolres Kubu Raya batal di laksanakan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Pengadilan Negeri Mempawah tidak bisa hadir dengan alasan kegiatan padat.

Advertisement

JPU meminta agar rekonstruksi itu dilakukan secara online via zoom, namun hal itu di tolak oleh kuasa hukum Yanto dan Zubaidi.

“Rekontruksi ini tetap di jalankan melalui zoom. Kami selaku PH dari korban menolak rekontruksi tersebut, kami selaku PH ingin melaksanakan rekontruksi dengan tatap muka,” kata Dodi Michael Damanik, kuasa hukum dari Yanto kepada wartawan di Mapolres Kubu Raya, Selasa 16 Juli 2024.

Sementara itu, kuasa hukum Zibaidi, Raimond Franki Watalangi, mengatakan, berkaitan dengan dugaan pasal 266 yang dikenakan kepada klien mereka tidak memenuhi unsur pidana sesuai hasil gelar perkara di Polda Kalbar.

Hasil gelar perkara tersebut Polda Kalbar telah mengeluarkan surat Nomor B/243/VII/RES.7.5./2024/Ditreskrimum tanggal 12 Juli 2024.

Dalam surat tersebut Direktur Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes Pol Bowo Gede Imantio, mengatakan, ketentuan pasal 23 ayat (1) huruf a dan b peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2019 Jo pasal 184 ayat (1) dan pasal 109 ayat (2) KUHAP Jo Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2024, maka proses penyidikan yang di lakukan dalam perkara tersebut sesuai dengan laporan polisi Nomor LP/B/ 85/ XI/2023/ SPKT/ Polres Kubu Raya/ Polda Kalimantan Barat, tanggal 03 November 2023 tentang tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik sebagaimana di maksud dalam rumusan pasal 266 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, belum memenuhi unsur pembuktian materil.

“Kemudian hasil gelar perkara di polda sudah turun dan baru kami dapatkan kemarin menyatakan pada intinya gelar perkara dari polda itu bahwa terhadap klien kami ini belum memenuhi unsur. Jadi kami simpulkan kalau belum memenuhi unsur artinya tidak ada tersangka,” tegas Raimond Franki Watalangi  .

Dalam kesempatan yang sama pihak korban juga ingin menyampaikan hasil gelar perkara dari Polda Kalbar kepada Kapolres Kubu Raya, hanya saja Kapolres sedang tidak ada di tempat.

Kuasa hukum meminta sesuai surat Polda Kalbar Nomor B/243/VII/RES.7.5./2024/Ditreskrimum, klien mereka bernama Yanto dan Zubaidi bisa di bebaskan dari jeratan hukum oleh Penyidik Polres Kubu Raya. (RED)

Advertisement