Arsip

DPRD Landak Gelar Rapat Paripurna Bahas Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

DPRD Kabupaten Landak menggelar Rapat Paripurna membahas Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. (Foto/MC)
Advertisement

LANDAK, RUAI.TV – DPRD Kabupaten Landak menggelar Rapat Paripurna ke-11 Masa Sidang III Tahun 2024 untuk menyampaikan jawaban fraksi-fraksi DPRD terhadap Pandangan Umum Eksekutif mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Landak pada Rabu, 3 Juli 2024. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Landak, Heri Saman, di dampingi Wakil Ketua DPRD Landak, Oktapius, serta di hadiri oleh Pj. Bupati Landak, anggota DPRD, staf ahli Bupati, asisten Sekda, Plt. Setwan, kepala OPD, dan tamu undangan lainnya.

Ketua DPRD Landak, Heri Saman, dalam sambutannya menjelaskan bahwa agenda rapat ini adalah untuk menyampaikan jawaban fraksi-fraksi terhadap Raperda Prakarsa DPRD tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Advertisement

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Landak, Cahyatanus, mengungkapkan bahwa setelah mempelajari pandangan eksekutif, terdapat kesepahaman bahwa sektor pertanian sangat penting bagi perekonomian Landak, mengingat Indonesia adalah negara agraris dengan lahan yang luas dan cocok untuk pertanian.

“Mengingat peran sektor pertanian yang sangat besar bagi perekonomian di Kabupaten Landak, maka sudah selayaknya pemangku kebijakan merumuskan strategi untuk meningkatkan peran petani dalam kerangka hukum berupa peraturan daerah sesuai dengan nilai yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” kata Cahyatanus.

Cahyatanus juga menekankan pentingnya perlindungan dan pemberdayaan petani karena mereka merupakan komponen utama dalam mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan.

Pemberdayaan petani mencakup berbagai upaya, seperti pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil pertanian, konsolidasi dan jaminan luasan lahan pertanian, serta kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi.

Dengan adanya Raperda ini, di harapkan dapat membantu petani di Kabupaten Landak dalam menghadapi berbagai tantangan, sehingga mereka mampu menjalankan perannya dalam pembangunan ekonomi wilayah.

“Kami dari pihak DPRD Kabupaten Landak mengucapkan terima kasih atas masukan, saran, serta dukungan dari pihak eksekutif yang telah menerima Raperda ini untuk dibahas bersama-sama,” pungkasnya.(RED)

Advertisement