SANGGAU, RUAI.TV- Jajaran Polsek Sekayam, Polres Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat, menertibkan aktivitas tambang pasir tanpa izin (illegal) yang beroperasi di aliran sungai Sekayam, Jumat (10/11/2023) pukul 10.00 WIB.
Kapolsek Sekayam, AKP MR. Pardosi, menjelaskan, penertiban itu menindaklanjuti keluhan masyarakat. Tak tangung-tanggung, ada 8 (delpaan) pemilik tambang pasir tanpa izin ditertibkan dalam operasi ini.
“Penertiban itu menindaklanjuti, keresahan masyarakat dan dampak dari aktivitas tambang pasir ilegal di aliran sungai Sekayam,” jelasnya kepada redaksi ruai.tv.
Akibat dan dampak dari aktivitas tambang pasir ilegal tersebut, membuat Tanah Longsor akibat galian pasir, Rusaknya jalan akibat galian pasir, Mata Air berkurang, Air Sungai menjadi Keruh, Habitat Sungai Rusak atau Tercemar, Bentuk dan Fungsi Sungai Berubah, Sosial Ekonomi atau Konflik Sosial, Penyalah gunaan BBM Subsidi hingga Tidak membayar Pajak karena tidak memliki izin usaha pertambangan (IUP OP).
Adapun delapan tambang pasir tanpa izin tersebut masing-masing milik AA, RN alias B, RN, IS, MU, M, MHH dan S. Selain menertibkan aktivitas tambang, polisi juga memberikan himbauan agar para pengusaha itu segera mengurus perizinan usaha.
Para pelaku telah melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba dengan ancaman 5 (lima) Tahun Penjara dan Denda Sebesar Rp 100.000.000.000.- ( seratus miliar rupiah ). (RED)
Leave a Reply