PONTIANAK, RUAI.TV – Tim Interdiksi Polda Kalbar, SGI Kodam Xll/ Tanjungpura, Bais TNI, Unit Inteldim 1204/ Sanggau dan Bea cukai Entikong menggagalkan penyelundupan Narkotika jenis Sabu seberat kurang lebih 10 Kilogram dan 86 Butir Pil Ekstasi di Dusun Suban, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Senin (13/11/2023).
Kepala Penerangan Kodam XII/Tanjungpura Kolonel Inf Ade Rizal Muharram, menjelaskan, barang haram diamankan dari seorang kurir berinisial RA ( 21 tahun ) asal Kecamatan Kapuas dan MG ( 22 tahun ) dari desa Wajok Hulu, Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi dari masyarakat. Kemudian informasi tersebut ditindaklanjuti oleh tim Interdiksi dengan melakukan penyelidikan dan pencarian informasi disekitar wilayah perbatasan.
“Atas kegigihan dan upaya yang dilakukan tim berhasil menemukan target saat mengendarai kendaraan roda empat, membawa sebuah tas rangsel berwarna hitam yang diduga berisi Narkoba dalam perjalanannya menuju ke wilayah Sanggau,” kata Pendam.
Selanjutnya sekitar Pukul 00.35 Wib, Tim menghentikan kendaraan dimaksud dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan.
Saat diperiksa ditemukan 10 paket yang dikemas dengan lakban warna coklat yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 10 Kilogram dan Pil Ekstasi sebanyak 86 butir, berikut 2 orang warga diduga sebagai kurir.
“Saat ini barang bukti dan kedua pelaku sudah diamankan ke Ditres Narkoba Polda Kalbar untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Kapendam menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan bukti bahwa Kodam XII/Tanjungpura, juga bersinergi dengan penegak hukum lainnya untuk melakukan pemberantasan secara total terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika,” tutupnya. (Pendam/RED)
Leave a Reply