Arsip

Pelarian Pelaku Pembunuhan Sang Bidan di Kapuas Hulu Berakhir di Jeruji Besi

Narsip (23) pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang bidan bernama Hety Karmila saat dihadirkan di Mapolres Kapuas Hulu. (Foto/Humas Polres KH)
Advertisement

KAPUAS HULU, RUAI.TV – Pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap seorang bidan bernama Hety Karmila yang bertugas di perkebunan kelapa sawit Desa Nanga Seberuang, Kecamatan Semitau akhirnya ditangkap polisi.

 

Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawa, menjelaskan, pelaku bernama Narsip (23) sempat melarikan diri ke pulau Jawa dan berhasil ditangkap di Pandgelang Provinsi Banten.

Advertisement

 

Kapolres mengatakan, pelaku nekad membunuh korban karena takut korban melapor ke polisi atas pemerkosaan yang dilakukan pelaku.

 

Pengungkapan kasus pembunuhan tersebut berawal ditemukannya jazad korban di dalam kamar tempat tinggalnya di perumahan Pondok II PT Belian Estate perkebunan kelapa sawit di Desa Nanga Seberuang Kecamatan Semitau wilayah Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Senin (23/10/2023), sekitar pukul 12.10 Wib,

 

Menurut AKBP Hendrawan, meningalnya korban dianggap tidak wajar, sehingga pihak kepolisian melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) serta visum terhadap jasad korban.

 

Dari hasil penyelidikan mengerucut kepada pelaku yang merupakan seorang karyawan pada perusahaan perkebunan sawit di Desa Nanga Seberuang Kecamatan Semitau.

 

Sebab, setelah penemuan jasad korban ada salah satu karyawan yang tidak berada di tempat dan dari hasil olah TKP ditemukan sebuah kalung milik pelaku di kamar korban.

 

“Saat dilakukan pendalaman penyelidikan diketahui ternyata pelaku sudah melarikan diri ke pulau Jawa di daerah Banten sehingga dilakukan pengejar dan penangkapan,” kata AKBP Hendrawan melalui keterangan persnya, Selasa (07/11).

 

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya memperkosa dan membunuh korban. Pelaku mengaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang, saat masuk kamar korban sedang tertidur pulas dengan kondisi tengkurap.

 

Saat itu, kata Kapolres, pelaku langsung mencekik korban dari belakang, begitu korban dalam keadaan lemas pelaku membalikkan badan dan melakukan pemerkosaan terhadap korban yang tidak sadarkan diri.

 

Ketika hendak kabur, ternyata korban tersadar dan bertatapan dengan pelaku yang ternyata sudah saling kenal. Karena ketakutan, pelaku akhirnya kembali mencekik korban hingga korban tewas.

 

“Korban sempat melakukan perlawanan menarik kalung korban dan mencakar pipi pelaku, hingga akhrinya korban tidak berdaya dan tewas,” ujat Kapolres.

 

Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 351 ayat (3) KUHP atau pembunuhan yang diawali peristiwa pidana lain sebagaimana dimaksud pasal 339 KUHP subsider pembunuhan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 338 KUHP dan perkosaan sebagaimana dimaksud didalam Pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman pidana penjara seumur hidup.(Humas/RED)

Advertisement