Arsip

Gaia Mall Pontianak Bantah Lakukan Penipuan Terhadap 5 Tenan

Gaia Mall Pontianak Bantah lakukan penipuan. Pihaknya mengaku juga menjadi korban penipian dari Bambang Surya Taufiq selaku operator Mr. Koki Indonesia. (Foto/ruai.tv)
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – PT Bumiraya Ritel (Gaia Mall Pontianak) membantah melakukan penipuan terhadap 5 (lima) orang tenan seperti yang disampaikan terduga korban bernama Herianto, Johan, Lukman Christo, Wimpie Juwono dan Johana bersama kuasa hukumnya kepada sejumlah media, Sabtu (28/10/2023) lalu.

Bantahan itu disampaikan PT Bumiraya Ritel melalui kuasa hukumnya dalam Konfrensi Pers kepada wartawan di kantornya Jalan Adi Sucipto, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Senin (30/10/2023) pukul 11.00 Wib.

Kasuwan selaku kuasa hukum PT Bumiraya Ritel (Gaia Mall Pontianak), mengatakan, pihaknya juga merupakan korban penipuan dari Bambang Surya Taufiq selaku operator Mr Koki Indonesia, sama dengan 5 (lima) orang tenan.

Advertisement

“Terkait masalah dengan Mr Koki Indonesia atau Bambang, pertama saya sampaikan dari awal bahwa awalnya semuanya ini karena diawali dari Letter Of Intent (LOI) dari Gaia, kemudian direspon atau diminati oleh Bambang, di dalam LOI itukan ada beberapa syarat diantara hampir setiap klausal syarat tidak terpenuhi oleh pak Bambang,” ujarnya kepada wartawan.

Lanjut, Kasuwan, atas kejadian itu pihaknya juga menyampaikan somasi sampai tiga kali yang berujung laporan di Polres Kubu Raya, dilanjutkan dengan mediasi. Dari mediasi itu juga tidak mendapatkan titik temu sehinga berlalu sampai saat ini.

“Kami juga korban dan sama dengan teman tenan yang lain karena disamping instalasi membangun instalasi gas dan sewa pun belum pernah dibayar sampai hari ini,” katanya.

Ia menegaskan, pihak Gaia Mall Pontianak tidak ada hubungan hukum dengan para tenan Food Court Mr Koki Indonesia.

“Yang ada hubungan hukum kita dengan Bambang, mitra kerja kita, karena dia sudah selama waktu dikasih waktu untuk merenov atau perbaikan tempat atau lapak tidak terpenuhi dan terkesan mundur waktu yang ditentukan sampai bulan September tidak dipenuhi, sehingga kami PH ambil langkah, namun semuanya sudah dilakukan pemberitahuan somasi sampai pemberitahuan semuanya terhadap barang-barang yang ada di ruang lapak,” paparnya.

Selain itu pihak Gaia Mall Pontianak juga sudah menjawab surat dari kuasa hukum lima orang tenan (Tambuk Bow dan Rekan) mengenai Letter Of Intent (LOI) No.088/leasing/BRC-MALL/I/2021 tertanggal 06 Agustus 2021 antara PT Bumiraya Ritel Indonesia dengan Mr Koki Indonesia Up. Bpk Bambang Surya Taufiq telah jelas Syarat-syarat sewa dan ketentuan yang tertuang dalam LOI telah disetujui Mr Koki Indonesia dan dalam perjalanan persiapan ruang sewa (fitting out) terjadi kemunduran dalam penyelesaian persiapan ruang sewa, hingga waktu yang ditentukan tidak bisa diselesaikan atau disiapkan.

Adapun uang sewa dan biaya pemasangan instalasi gas hingga sekarang tidak pernah dibayarkan ke Pihak PT Bumiraya Ritel Indonesia (Gaia Mall).

Bahwa perjanjian sewa Food Court Mr Koki dengan para tenan, PT Bumiraya Ritel Indonesia tidak ada hubungan hukum dengan para tenan (Herianto, Johan, Lukman Christo, Wimpie Juwono dan Johana) karena perjanjian Food Court Mr Koki dengan Para tenan tanpa sepengetahuan dan bukan tanggungjawab PT Bumiraya Ritel Indonesia.

“Klien kami juga tidak ada kewajiban untuk menyelesaikan atau mengembalikan uang para tenan, karena klien kami tidak ada hubungan hukum dan terhadap kios atau lapak dalam ruang Gaia Mall, secara keperdataan itu mutlak kewenangan PT Bumiraya Ritel Indonesia,” pungkasnya. (RED)

Advertisement