Arsip

AMAN Dan PPMAN Desak Kapolri Selidiki Anggota Yang Tembak Masyarakat Adat

Advertisement

Foto: Sekjen Aman periode untuk 2022-2027, Rukka Sombolinggi. (Foto/Ist)

BOGOR, RUAI.TV – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) turut prihatin dengan konflik yang terjadi antara masyarakat Desa Bangkal, kabupaten Seruyan, provinsi Kalimantan Tengah dengan PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) berujung menelan korban jiwa.

Advertisement

Melalui pernyataan Pers, Sabtu (07/10/2023), AMAN Dan PPMAN menilai, Pihak Kepolisian telah mengetahui bahwa konflik antara Masyarakat Adat dan perusahaan adalah akumulasi sikap perusahaan yang tidak tunduk pada sebuah proses perjanjian.

Pihak Kepolisian juga mengetahui bahwa Masyarakat Adat di Desa Bangkal Seruyan mayoritas merupakan Masyarakat Adat Dayak Temuan dan Kuhin. Akan tetapi, sepertinya pihak kepolisian lebih berpihak ke perusahaan, bukan menjadi pihak netral dalam melakukan pengamanan.

Pihak Kepolisian diduga melanggar hak asasi manusia serta peraturan kepolisian terutama yang terkait prosedur penembakan, penanganan konflik sosial dan pedoman penanganan unjuk rasa.

Menyikapi brutalitas aparat kepolisian terhadap masyarakat sehingga menyebabkan  1 orang anggota Komunitas Masyarakat Adat meninggal dunia dan 2 lainnya terluka , Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) menyatakan beberapa hal sebagai berikut:

Pertama, Mengecam keras tindakan brutal (excessive power) aparat Kepolisian dalam melakukan penanganan konflik sosial dan unjuk rasa yang dilakukan oleh Masyarakat Adat di Desa Bangkal, Seruyan, Kalimantan Tengah dengan melakukan penembakan dan penangkapan;

Kedua, Mengecam tindakan aparat Kepolisian melakukan pemblokiran akses keluar masuk kampung dan Desa Bangkal.  Tindakan yang kami nilai telah melanggar konstitusi dan hak asasi manusia terutama hak dasar Masyarakat Adat atas akses ekonomi, sosial, politik dan budaya.

Ketiga, Mendesak pihak Kepolisian  membebaskan sejumlah Masyarakat Adat yang ditangkap ketika berunjuk rasa memprotes perusahaan;

Keempat, Mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk memberikan dan memenuhi hak-hak hukum Masyarakat Adat di Desa Bangkalan, baik yang tertembak dan juga yang ditahan;

Kelima, Mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia agar memerintahkan penarikan pasukan pengamanan perusahaan dan mengedepankan upaya dialog bersama semua pemangku kepentingan di Desa Bangkalan, Seruyan;

Keenam, Mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia agar melakukan penyidikan terhadap pelaku penembakan di Desa Bangkal serta menonaktifkan Kapolres Seruyan dan Kapolda Kalteng sebagai pertanggung jawaban komando wilayah (command responsibility) sehingga terjadi pelanggaran terhadap hak asasi manusia;

Ketujuh, Mendorong Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM) membentuk Tim Pencari Fakta Independen agar melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran hak asasi manusia di Desa Bangkal Seruyan sehingga hasil tersebut dapat digunakan sebagai bahan proses yudisial sebagai bentuk upaya selanjutnya;

Kedelapan, Mendesak agar dilakukan uji balistik oleh pihak independen agar peristiwa penembakan terhadap Komunitas Masyarakat Adat Desa Bangkal dapat dijelaskan secara objektif. (RED)

Advertisement