SEKADAU, RUAI.TV – Seorang mantan kepala dinas di Kabupaten Sanggau berinisial LS, ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sekadau, Kamis (31/08/2023) sore. Kejari juga menahan seorang pengusaha berinsial HD dalam kasus yang sama.
Kedua tersangka ini terjerat dugaan tindak pidana korupsi pengadaan meubelair sekolah. Pengadaan tersebut berada dalam anggaran Dinas Pendidikan Sekadau tahun anggaran 2020.
Tersangka berinsial LS ini pernah menjadi Kepala Dinas Pendidikan Sekadau. Dan seorang pengusaha berinisial HD merupakan direktur perusahaan penyedia barang.
Baca juga: Kekek 65 Tahun di Landak Ditangkap Polda, Begini Tuduhannya
Keduanya akan mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sanggau, selama 20 hari hingga 19 September 2023. Perkara dugaan korupsi ini akan berproses di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pontianak.
Kepala Kejaksanaan Negeri (Kajari) Sekadau, Zein Yusri, dalam keterangan pers menjelaskan, tersangka menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk pengadaan meubelair berupa meja kursi, tanpa melakukan survey pasar.
Kemudian, proses pengadaan barang tidak melalui lelang, tetapi dengan Penunjukan Langsung (PL). Rencana pengadaan juga tidak diumumkan. Spesifikasi teknis tidak tercantum pada Rencana Umum Pengadaan (RUP).
Baca juga: Perempuan Muda Diduga Korban Pembunuhan di Sandai, Tergeletak di Hutan
“Terdapat indikasi pemahalan harga (mark up) atas pengadaan meubelair tersebut. Karena tidak melakukan survey harga pasar sehingga tidak ada dasar dalam penetapan HPS,” sebut Kajari dalam keterangan tertulis.
Dalam pengadaan meubelair tersebut ada 34 paket pekerjaan. Tidak ada negosiasi harga sehingga harga kontrak sama dengan harga penawaran.
Kegiatan pengadaan itu dibagi dalam beberapa paket. Pertama, belanja pengadaan meubelair untuk diserahkan kepada pihak ketiga sebanyak dua paket pekerjaan senilai Rp 400 juta. Kedua, belanja modal pengadaan meubelair untuk keperluan sekolah sebanyak 32 paket pekerjaan senilai Rp 3,7 miliar lebih.
Baca juga: Ritual Basaru Semangat Karyawan di Lokasi Perusahaan Sawit Bengkayang
Kajari memaparkan, diduga pelaksana pengadaan dilakukan bukan oleh perusahaan pemenang pengadaan melainkan pihak lain. Pelaksana pekerjaan tidak dilakukan oleh penyedia yang berkontrak.
“Ada fee bagi penyedia yang berkontrak sebesar 3 persen, dan penyedia tidak melakukan serah terima hasil pekerjaan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Barang langsung mereka serahkan ke sekolah penerima,” kata Kajari.
Kerugian negara atas kasus ini terhitung Rp 368 juta lebih, menurut hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Sekadau. (RED)
Leave a Reply