PONTIANAK, RUAI.TV – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pontianak, Kalimantan Barat, memusnahkan sebanyak 34 ribu produk ilegal, Selasa (08/08/2023). Berbagai produk ini berbentuk obat-obatan, kosmetik, dan bahan pangan kemasan.
Perkiraan jumlah kerugian negara atas masuknya produk ilegal ini sekitar Rp 1,99 miliar. BPOM Pontianak merincikan, dari 34 ribu kemasan, 1.415 item di antarannya berupa obat-obatan, kosmetik, dan makanan.
Baca juga: PB AMAN Diskusikan Posisi Hukum Adat di Hadapan Hukum Negara
Barang-barang ilegal ini berasal dari 33 kasus yang terungkap. Semua produk ini tanpa izin edar, sehingga dinyatakan ilegal.
Petugas BPOM Pontianak memusnahkan barang-barang ini dengan cara dibakar menggunakan merin incenerator.
Baca juga: 5 Kades di Sanggau Mundur Gara-gara Ini
Kepala BPOM Pontianak, Fauzi Ferdiansyah, menyebut, produk tanpa izin ini ditemukan di seluruh wilayah Kalimantan Barat. Termasuk ditemukan di wilayah perbatasan antara Indonesia dengan Malaysia.
Ada lima tersangka yang sudah ditahan. Kelimanya merupakan pemilik sarana pengangkutan dan pemilik barang, yang juga pemilik usaha online maupun toko.
Baca juga: Kemelut Seputaran Seleksi Anggota Bawaslu Sekadau
“Kami minta, masyarakat Kalimantan Barat tidak memasukkan obat dan makanan ke wilayah Indonesaia dengan cara melanggar aturan,” kata Fauzi Ferdiansyah. (RED)
Leave a Reply