PONTIANAK, RUAI.TV – Desa Mandiri semakin naik ke permukaan dalam perbincangan publik. Apalagi saat ini, Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) sedang membagi-bagikan sepeda motor untuk desa yang sudah berstatus Desa Mandiri.
Di Provinsi Kalbar telah ada 586 Desa Mandiri. Gubernur menyediakan 586 sepeda motor jenis trail untuk memperlancar tugas aparatur desa. Hadiah itu menandai perayaan hari ulang tahun Pemerintah Provinsi Kalbar ke-66 pada akhir Januari 2023 lalu.
“Saya harap ini bisa memotivasi desa-desa yang belum mencapai status Desa Mandiri agar lebih semangat dalam mengejar target,” kata Sukirman, Kepada Desa (Kedes) Piasak Hulu, Kecamatan Selimbau, Kabupaten Kapuas Hulu.
Baca juga: Saling Sindir Dewan dan Midji Terkait Motor Desa Mandiri dan Pokir 2.500 Paket
Desa yang dia pimpin termasuk dalam 53 Desa Mandiri di Kabupaten Kapuas Hulu yang menerima sepeda motor trail. Sukirman menerima motor trail itu langsung dari Gubernur yang melakukan kunjungan kerja ke pusat kabupaten, Senin (13/03/2023).
Sukirman menyebut, pemberian alat transportasi roda dua ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada perangkat desa.
Desa Mandiri
Apa itu Desa Mandiri? Jawabannya ada pada Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
UU ini menyebut, Desa Mandiri merupakan desa yang memiliki ketersediaan dan akses terhadap pelayanan dasar yang mencukupi. Infrastruktur juga harus memadai. Begitu juga dengan aksesibilitas atau transportasi yang tidak sulit.
Baca juga: 43 Motor Trail untuk Desa Mandiri di Kapuas Hulu
Desa Mandiri juga sudah mampu memberikan pelayanan umum yang bagus. Penyelenggaraan pemerintahan juga sudah sangat baik.
Namun untuk meraih status Desa Mandiri tidaklah asal-asalan. Pemerintah menggunakan dua mekanisme untuk menentukannya.
Pertama, melalui data dari Badan Pusat Statistik (BPS), dan kedua merujuk pada data Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Apa saja penilaian tersebut?
Baca juga: Guru SDN di Deme Ubah WC Jadi Tempat Tinggal
Indeks Pembangunan Desa (IPD)
Dari BPS dasar penilaiannya adalah Indeks Pembangunan Desa (IPD). Pengertian IPD adalah suatu ukuran yang disusun untuk menilai tingkat perkembangan atau kemajuan desa pada suatu waktu.
BPS melakukan survey potensi desa setiap empat tahun sekali. Mereka mengukur lima dimensi, yakni pelayanan dasar, kondisi infrastruktur, aksesabilitas atau transportasi, pelayanan umum, dan penyelenggaraan pemerintahan.
Kemudian, BPS menentukan tiga klasifikasi desa, yakni Desa Mandiri, Desa Berkembang, dan Desa Tertinggal.
Baca juga: Seram! PAUD di Desa Ini Dekat Kuburan
Indeks Desa Membangun (IDM)
Sementara Kemendes PDTT menentukan dasar penilaian dengan Indeks Desa Membangun (IDM). Mereka melakukan pengumpulan data untuk keperluan ini setiap tahun.
Pengertian IDM adalah indeks komposit yang dibentuk berdasarkan tiga indeks, yaitu indeks ketahanan sosial, indeks ketahanan ekonomi, dan indeks ketahanan ekologi/lingkungan. Para aktivis pendamping desa yang menjadi ujung tombak pendataan.
Baca juga: Lantai dan Plafon Ruang Kelas SDN Ini Bikin Prihatin
Jika BPS mengukur lima dimensi, Kemendes PDTT hanya tiga dimensi, yakni sosial, ekonomi, dan budaya. Namun dalam hal klasifikasi desa, Kemendes PDTT lebih banyak dari BPS.
Ada lima kelompok klasifikasi desa menurut ukuran Kemendes PDTT, yakni: Desa Mandiri, Desa Maju, Desa Berkembang, Desa Tertinggal, dan Desa Sangat Tertinggal.
Gubernur Sutarmidji menyebut, dengan banyaknya desa berstatus Desa Mandiri, maka capaian pun menjadi semakin bagus.
Baca juga: Belum Ada Jalan Darat ke Pusat Kabupaten, Warga Ambalau Andalkan Sungai
Aparatur desa dia harapkan mampu memecahkan masalah, seperti kemiskinan, indeks pembangunan manusia (IPM) sampai persoalan stunting.
“Sepeda motor ini untuk memperlancar tugas aparatur desa. Ada yang jarak desanya jauh-jauh. Jadi, motor ini bukan untuk Kades, tapi untuk desa,” sebut Gubernur. (RED)
Leave a Reply