LANDAK, RUAI.TV – Polisi menemukan senjata api rakitan dan senjata tajam, saat menggeledah tiga tersangka pengedar sabu, Selasa (28/02/2023). Penyergapan terhadap tiga pengedar pada subuh itu terjadi di Desa Darit, kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak.
Baca juga: Banjir Satu Meter Lebih Rendam Dusun Perbatasan
Dari tiga orang ini, polisi mendapati narkoba jenis sabu seberat 9, 76 gram. Sabu ini dalam kelasan siap edar.
Personil Sat Narkoba Polres Landak saat itu menyergap para pelaku di sebuah rumah di Desa Darit.
Baca juga: Kisah Wabup Melkianus, Pernah Jadi Sopir Tanki CPO
Informasi adanya aktivitas mencurigakan dirumah itu, polisi dapatkan dari laporan warga. Laporan itu menyebutkan, ada indikasi transaksi jual beli sabu oleh seorang pelaku berinsial MS di rumah itu.
Baca juga: Pengungkapan Sabu 10 Kg Dominan dari Jagoi Babang
Kasat Narkoba Polres Landak, Iptu Asep Tabroni, mengatakan selain menangkap MS, personilnya juga menangkap dua orang lainnya, yakni SO dan AM. Satu di antaranya adalah perempuan.
Sabu yang polisi temukan di rumah itu sudah terkemas dalam plastik klip transparan. Pelaku membalut plastik ini dengan tisu.
Baca juga: Korupsi PIBI Centre, Mantan Pejabat di Bengkayang Tersangka
Barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp 700 ribu dan satu buah smartphone. Juga sebuah senjata api rakitan dan senjata tajam, turut polisi sita dari rumah itu. (RED)
Leave a Reply