PONTIANAK, RUAI.TV – Seorang tahanan kasus pencurian dibebaskan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak. Pertimbangan Kejari Pontianak membebaskan tahanan ini, karena istrinya dalam kondisi hamil tua dan hendak menjalani proses persalinan atau melahirkan.
Pelaku pencurian berinisial Gl, sebelumnya tertangkap karena mencuri tas di sebuah rumah sakit swasta di Kota Pontianak. Kepada polisi, Gl mengaku terpaksa mencuri untuk membiayai istrinya yang hendak melahirkan.
Baca juga: 3 Pelajar Meninggal, 30 Luka-luka Akibat Tabrakan di Dusun Runut
Kejari Pontianak menerapkan kebijakan restorative justice dalam kasus ini. Sehingga, mereka menutuskan untuk membebaskan Gl dari penahanan, karena pertimbangan harus mengurus istrinya yang mau melahirkan.
Pembebasan terhadap Gl berlangsung Kamis (25/08/2022) sore di Aula Kejari Pontianak. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejari) Kalimantan Barat, Wahyudi, mengatakan, melalui program restorative justice, Gl mendapatkan pembebasan dari kasusnya.
Baca juga: Mantan Teroris Singkawang ke Ketapang, Ini yang Dia Katakan
Sebab, kejaksaan menilai, Gl memenuhi kriteria untuk mendapatkan program tersebut. Apalagi ternyata pihak yang telah menjadi korban pencurian, sudah memaafkan pelaku.
“Restorative justice merupakan program Jaksa Agung dengan tujuan untuk memberikan keadilan, tanpa merugikan siapapun, baik korban maupun pelaku,” kata Wahyudi.
Baca juga: 2 Pekan Keluar Penjara, Residivis di Ketapang Edarkan Sabu
Dalam kasus, Gl mencuri tas milik seorang keluarga pasien yang sedang membesuk di sebuah rumah sakit swasta di Pontianak. Di dalam tas itu ada uang sebesar Rp 2 juta dan sebuah telepon pintar.
Setelah melakukan tindak pencurian itu, Gl menggunakannya untuk membiaya keperluan istrinya yang kala itu sedang hamil delapan bulan. (RED)
Leave a Reply