Arsip

Warga Demo ke DPRD, Solar Langka di Wilayah Hulu Ketapang

mafia solar subsidi
Demonstran di depan Kantor DPRD Ketapang, memprotes kelangkaan BBM bersubsidi. Foto: DOK/ruai.tv
Advertisement

KETAPANG, RUAI.TV – Mafia solar subsidi ditengarai mengakibatkan kelangkaan bahan bakar untuk warga pedalaman. Warga yang berjumlah ratusan orang, melakukan demonstrasi di depan Kantor DPRD Ketapang, Senin (15/08/2022) mengeluhkan langkanya bahan bakar minyak (BBM).

Kelangkaan BBM ini sudah terjadi sebulan terakhir di berbagai kecamatan wilayah perhuluan Kabupaten Ketapang. Ketua DPRD Ketapang, M. Febriadi menemui para demonstran. Dia berjanji akan menindaklanjuti persoalan ini, secara lisan maupun tertulis.

“Kami akan memanggil pemerintah dan pihak terkait lainnya untuk melakukan rapat koordinasi. Rencana sore ini akan kita laksanakan,” kata Febriadi.

Advertisement

Baca juga: Harga Sawit Terbaru Periode Pertama Agustus 2022 di Kalbar

Juru bicara warga, Isiat Ishak, menyebut, sebulan terakhir suplai BBM bersubsidi langka di kawasan perhuluan kabupaten. BBM yang langka berupa solar, bensin, dan pertalite.

“Kami masyarakat perhuluan juga termasuk masyarakat Kabupaten Ketapang. Juga punya hak yang sama terkait BBM bersubsidi. Bukan hanya milik masyarakat di daerah kota saja,” tegas Isiat Ishak.

Demonstran minta pemerintah menolak intervensi kelompok yang mengatasnamakan masyarakat. Isiat Ishak menyebut, adanya intervensi kelompok tertentu, menyebabkan BBM bersubsidi tak lagi menjangkau pedalaman.

Baca juga: Istri Gantung Diri Saat Suami ke Warung

Mafia Solar Subsidi

“Terkait mafia-mafia BBM tersebut, kami serahkan semuanya kepada pihak yang berwajib dan berwenang untuk menanganinya. Intinya, kami menuntut hak kami sebagai masyarakat untuk mendapatkan hak kami,” kata Isiat.

Kabag Ekbang Setda Kabupaten Ketapang, Devi Harinda, memaparkan, pemerintah telah berkoordinasi dengan BPH Migas Kalbar dan Hiswana Migas Ketapang. Mereka membicarakan persoalan BBM bersubsidi yang jadi masalah.

“Aturan pendistribusian BBM bersubsidi sudah ditetapkan dan disepakati dengan Surat Edaran Bupati Ketapang Nomor P11749/EKBANG-B.541/VIII/2022,” kata Devi.

Baca juga: Seorang PNS Landak Meninggal, Tabrakan di Dusun Kalimue

Devi menjelaskan, mengenai adanya pembelian BBM bersubsidi menggunakan drum, konsumen dan pengguna harus memiliki rekomendasi dari kepala dinas yang sudah ditunjuk oleh pemerintah.

Dinas yang bisa memberikan rekomendasi yaitu Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, Dinas Pertanian Peternakan dan Perkebunan, Dinas Perhubungan dan Dinas Sosial.

“Selain rekomendasi dari kepala dinas, juga harus rekomendasi dari kepala desa setempat. Lama surat rekomendasi ini hanya untuk 30 hari. Selebihnya harus diperpanjang,” papar Devi. (AGU/RED)

Advertisement