SANGGAU, RUAI.TV – Sebanyak 3.991 kemasan kosmetik illegal beredar di wilayah Kabupaten Sanggau dan Sekadau. Adanya kosmetik ilegal ini terungkap dalam penertiban oleh Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Sanggau.
Penertiban ini menjangkau dua kabupaten, yakni Sanggau dan Sekadau. Berlangsung dalam rentang Januari hingga Agustus 2022.
Baca juga: Harga Sawit Terbaru di Kalbar Periode Kedua Juli 2022
Hasilnya, Badan POM Sanggau menyita 3.991 kemasan kosmetik ilegal tersebut. Ribuan kosmetik ini terdiri atas 119 merk. Petugas menyitanya dari sembilan lokasi di dua kabupaten itu. Total nilai jualnya mencapai sekitar Rp 105 juta.
Kepala Badan POM Sanggau, Erik Budianto Tampubolon, Rabu (03/08/2022), mengatakan, ribuan kemasan kosmetik yang mereka sita dalam kondisi tanpa izin edar, kedaluarsa, rusak, dan mengandung bahan berbahaya. Tindakan terhadap barang-barang ini dengan cara pemusnahan.
Baca juga: Lelaki di Jagoi Babang Tersangka Pekerja Ilegal
“Kami telah melakukan pembinaan terhadap para pemilik dan pedagang kosmetik ini. Mengingatkan merega agar tidak menerima atau menjual produk-produk yang tidak memenuhi ketentuan,” tegas Erik Budianto Tampubolon.
Tampubolon menambahkan, penertiban sejumlah kosmetik ilegal ini sebagai upaya untuk mengawal keamanan dan melindungi kesehatan masyarakat. Dia mengimbau, masyarakat teliti saat membeli produk, terutama memperhatikan waktu kedaluarsanya. (RED)
Leave a Reply