[youtube]http://youtu.be/rDQAqVADJBQ[/youtube]
Konsul Malaysia di Pontianak, Khairul Nazran Abd Rahman menyatakan, proses hukum terhadap Frans Hiu dan Dharry Frully Hiu masih panjang.
Bahkan Khairul menyatakan, kedua bersaudara tersebut berpeluang terhindar dari hukuman karena proses hukumnya masih ditingkat dua mahkamah atau pengadilan.
Konsul Malaysia untuk Pontianak, Khairul Nazran Abd Rahman senin [29/10] lalu menyatakan, proses hukum dua TKI asal kota Pontianak, Frans Hiu dan Dharry Trully di pengadilan Malaysia memasuki tingkat dua yakni di tingkat mahkamah rayuan atau banding.
Khairul menjelaskan pengadilan di Malaysia mencakup tiga tingkatan, yakni tingkat pertama Mahkamah Tinggi, tingkat kedua Mahkamah Rayuan atau banding, sedangkan tingkat ketiga, Mahkamah persekutuan atau Mahkamah Agung.
Jika merasa tidak puas di tingkat dua atau tingkat Mahkamah rayuan, terdakwa dapat mengajukan banding k Majelis Banding, jika ditolak, terdakwa bisa mengajukan keingkat tiga atau Mahkamah Persekutuan. Jika tetap tidak berhasil, maka peluang terakhir dalah pengampunan dari sultan.
Saksikan juga isu serupa lainnya…
- DARI 2 JUTA TKI BERMASALAH 162 ORANG DIVONIS GANTUNG
- IKLAN TKI DINILAI TAK WAJAR
- Walikota Pontianak Temui Konsul Malaysia
- Pemerintah Harus Siapkan Lapangan Pekerjaan
- FRANS HIU BERSAUDARA BERPELUANG BEBAS DARI HUKUMAN
- MENGINTIP KELUARGA TKI PONTIANAK YANG DI VONIS GANTUNG
- Thadeus Yus : Hormati Proses Hukum
Leave a Reply