BENGKAYANG, RUAI.TV – Aturan baru pemerintah menetapkan, calon haji yang sudah berusia 65 tahun ke atas, tidak bisa berangkat ke tanah suci. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkayang, H. Damsir, Kamis (12/05/2022) mengatakan, ketentuan itu muncul dari pemerintah Arab Saudi.
“Ada ketentuan untuk jemaah di atas usia 65 tahun tidak bisa diberangkatkan. Dan ini sesuai ketentuan pemerintah Arab Saudi, dan ini harus kita patuhi,” kata Damsir.
Baca juga: Ramadhan Berakhir, Ini Pesan Ketua Masjid Besar Al Falah Sekadau
Dia menjelaskan, saat ini kuota untuk pemberangkatan calon jemaah haji dari Bengkayang, juga mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya.
Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Bengkayang, telah berencana akan memberangkatkan 29 orang calon jemaah haji dalam tahun ini. Angka itu sesuai dengan kuota yang pemerintah berikan.
Baca juga: Waspada Investasi Bodong dan Penipuan, Mahasiswa Harus Melek Teknologi Keuangan
Pemberangkatan calon jemaah haji ke tanah suci, telah tertunda akibat pandemi COVID-19 dua tahun belakangan. Pada 2022 ini barulah mulai ada lagi pemberangkatan sesuai kuota yang ada.
Memang, kuota untuk tahun ini kuotanya terbilang menurun jika membandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
“Sebelumnya kuota untuk Bengkayang 65 persen, tahun ini menurun menjadi 48 persen,” kata Damsir.
Baca juga: Pecandu Narkoba Bobol Kotak Amal di Pontianak
Untuk pemberangkatan itu, Kementerian Agama telah melakukan sejumlah persiapan. Di antaranya membangun koordinasi dengan Dinas Kesehatan, untuk memastikan kondisi para calon jemaah haji.
“Para jemaah haji yang akan berangkat ini juga telah menerima vaksinasi COVID-19,” ujar Damsir. (RED)
Leave a Reply