KETAPANG, RUAI.TV – Ketua Koperasi Kepala Sawit Agro Seriam Mandiri (ASM) menjadi tersangka. Polres Ketapang menetapkan sang ketua berinisial UM sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan uang Sisa Hasil Kebun (SHK).
Aksi menggelapan ini terjadi terhadap uang SKH sebesar Rp 1 miliar lebih. Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP M. Yasin, Sabtu (12/03/2022), menyebut, penetapan tersangka sudah sejak 4 Februari 2022.
Penetapan status UM sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti. Selain dari hasil pemeriksaan terhadap UM sediri.
Baca juga: Sedang Dibangun, Pondok Pesantren Ini Roboh Diterpa Angin
“Saat ini kami masih melakukan pemrosesan dan mendalami kasus ini. Kendati sudah lebih sebulan UM menjadi tersangka UM, kami memang belum menahannya,” kata , AKP M. Yasin.
Alasan belum adanya tindak penahanan terhadap tersangka, karena polisi menilai UM cukup kooperatif. Namun, jika ternyata tersangka ini nantinya menjadi tidak kooperatif dan terkesan menghalang-halangi penyidikan, polisi memastikan segera menahannya.
Baca selanjutnya dengan klik pages 2 atau KLIK di SINI!
Leave a Reply