KETAPANG, RUAI.TV – Syarat naik pesawat terbang kini telah mudah. Persyaratan untuk menempuh perjalanan dengan pesawat terbang tak lagi wajib Antigen atau PCR.
Namun, ketentuan ini harus memenuhi kondisi tertentu. Penumpang cukup menunjukkan bukti telah dua kali menerima vaksinasi COVID-19. Aturan tersebut mengacu pada Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022.
Baca juga: Bendera Setengah Tiang untuk Hari Berkabung Bengkayang
Surat edaran ini mengatur tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi COVID-19. Ketua Satgas COVID-19, Suharyanto, meneken surat edaran ini pada 8 Maret 2022 lalu.
Di Bandar Udara Rahadi Oesman, Kabupaten Ketapang, aturan ini mulai berlaku per 9 Maret 2022. Setiap penumpang tak lagi wajib menunjukan negatif tes Antigen atau PCR, jika sudah dua kali vaksin.
Baca juga: Menteri Sandiaga, Wali Kota, dan Rektor Untan Lomba Bikin Es, Siapa Menang?
Ketentuan ini juga berlaku untuk anak di bawah usia enam tahun. Tetapi, kewajiban mematuhi protokol kesehatan teta menjadi keharusan.
Baca selanjutnya dengan klik pages 2 atau KLIK di SINI!
Leave a Reply