KETAPANG, RUAI.TV – Jumlah tersangka kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) sebanyak 71 orang di wilayah Kabupaten Ketapang, sepanjang 2021. Mereka menjalani proses hukum dan sebagian telah berlanjut ke persidangan.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ketapang, AKP M Yasin, mengayakan, 71 tersangka PETI itu berasal dari 21 laporan yang mereka proses di tahun lalu.
Baca juga: Rp 500 Ribu Tarif Open BO di Melawi Terungkap
Barang bukti dari kasus tersebut berupa alat berat jenis excavator. Jumlah alat berat tersebut sebanyak enam unit, untuk lima perkara.
Sementara satu unit excavator lagi, merupakan barang bukti kasus pada akhir Desember 2020. Komitmen aparat penegak hukum tampak dari besarnya jumlah kasus PETI yang mereka tangani.
Baca selanjutnya dengan klik pages 2 atau KLIK di SINI!
Leave a Reply