Arsip

Imlek dan Cap Go Meh Tanpa Karnaval Naga dan Barongsai

tanpa karnaval naga dan barongsai
Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan (kiri), saat Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Liong Kapuas 2022 di Polda Kalbar, Senin (31/01/2022). Foto: Prokopim/ruai.tv
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Kota Pontianak di Kalimantan Barat menegaskan larangan adanya penyelenggaraan karnaval budaya, seperti arak-arakan naga dan permainan barongsai. Kondisi pandemi COVID-19 yang masih berlangsung hingga tahun 2022, belum memungkinkan kegiatan dengan kerumunan orang.

Karena itu, momen perayaan Tahun Baru Imlek dan Cap Go Meh di Kota Pontianak, lagi-lagi tanpa karnaval ini. Kondisi seperti ini sudah berlangsung dua tahun, sejak pandemi muncul.

Sebelum pandemi, karnaval budaya senantiasa mewarnai suasana Imlek atau konyen. Terutama, pada perayaan puncak 15 hari setelah Imlek, yakni Cap Go Meh.

Advertisement

Baca juga:Bambu Hoki, Si Hijau di Antara Nuansa Merah

Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, mengatakan, pemerintah kota mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Kalbar terkait kebijakan dalam perayaan Imlek dan Cap Go Meh. Dalam edaran itu, tercantum pelaksanaan ritual ibadah, baik Imlek maupun Cap Go Meh, diperkenankan dengan menerapkan protokol kesehatan.

Namun, tidak untuk kegiatan lain, yang bersifat mengumpulkan orang banyak, seperti karnaval budaya. Karnaval ini berupa arak-arakan replika naga dan permainan barongsai.

“Ini untuk mencegah terjadinya kerumunan. Hingga saat ini kita masih menghadapi pandemi COVID-19, tambah lagi adanya varian Omicron,” kata Bahasan, Senin (31/01/2022), setelah menghadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Liong Kapuas 2022 di Polda Kalbar.

Baca selanjutnya dengan klik pages 2 atau KLIK di SINI!

Advertisement