PONTIANAK, RUAI.TV – Ruang gerak oknum pejabat pemerintah untuk melakukan pungutan liar (pungli) di Kota Pontianak semakin tertutup. Sejumlah mekanisme mengurus perizinan sudah semakin ketat dengan meniadakan perjumpaan antara pemohon dengan pemberi izin.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, mengatakan, mengikis segala bentuk pungli sudah menjadi komitmen kota ini. Caranya menutup celah pungli, dengan menyelenggarakan pengurusan perizinan secara online.
Dia juga meminta masyarakat tidak memberi peluang terjadinya pungli. Dengan begitu, antara pemohon dan pemberi izin tidak saling bertemu.
Baca juga: Kesal dengan Gubernur Midji, Warga Blokir Jalan Binjai
Sampai pada pencetakan dokumen perizinan, pemohon melakukannya secara mandiri, lengkap dengan barcode-nya.
“Transaksi yang dilakukan juga secara non tunai melalui perbankan,” kata Edi Kamtono, Kamis (16/12/2021).
Dia baru saja menerima penghargaan sebagai kota terpilih Unit Pemberantas Pungli (UPP) bebas pungli dari Saber Pungli RI. Menko Polhukam Mahfud MD menyerahkan piagam penghargaan itu saat Rakernas Satgas Saber Pungli di Jakarta, Rabu (15/12/2021).
Baca selanjutnya dengan klik pages 2
Leave a Reply